Kantor KSOP Kelas I Panjang menggelar Gerai Gratis Pengukuran Kapal Tradisional di bawah GT 7, Penerbitan Pas Kecil dan Pelayanan Buku Pelaut bagi Awak Kapal Tradisional. Tujuannya, mempermudah dan mempercepat program sertifikasi kapal penangkap ikan dan kapal wisata tradisional di bawah GT 7 di Provinsi Lampung.
"Gerai ini adalah wujud komitmen nyata Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan kehadiran Negara dalam peningkatan keselamatan pelayaran untuk kapal-kapal berukuran di bawah GT 7," ujar Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang Andi Hartono, Selasa (10/3/2020).
Acara ini digelar 3 hari dari 10-12 Maret 2020. Namun, Andi menyampaikan untuk kegiatan pendaftaran dan pengukuran kapal di bawah GT 7 tetap akan berlangsung secara terus menerus. Sehingga, para pemilik kapal yang belum mendaftar bisa menghubungi Kantor KSOP Kelas I Panjang setiap saat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi juga menambahkan bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut di Provinsi Lampung untuk menggerakkan 20 tenaga ahli ukur.
Seluruh kegiatan ini diselenggarakan gratis. Oleh karena itu, Andi berharap para pemilik kapal dan pemilik usaha pelayaran memanfaatkan hal ini untuk mendapatkan legalitas kapalnya. Pihaknya juga selalu menjaga hubungan baik dengan instansi terkait seperti Danlanal dan Ditpolairud Polda Lampung guna mewujudkan keselamatan dan keamanan pelayaran.
"Sinergi yang baik dengan pemerintah daerah dan instansi terkait merupakan unsur penting dalam mewujudkan terciptanya keamanan dan keselamatan pelayaran," ungkap Andi.
Itulah mengapa dalam pelaksanaannya, Andi melibatkan beberapa instansi seperi Danlanal Provinsi Lampung, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung dan Kabupaten Pesawaran, Dinas Perikanan dan Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran, Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, Ditpolairud Polda Lampung dan juga masyarakat desa setempat.
Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Pesawaran, Dendi Romadhona. Dalam sambutannya, Dendi menyambut baik program tersebut dan mengimbau masyarakat untuk ikut serta mendaftarkan kapalnya di Gerai tersebut.
Untuk diketahui, bagi kapal dengan Tonase kurang dari 7 Gross Ton (GT), Pas Kecil menjadi dokumen penting yang berfungsi sebagai Surat Tanda Kebangsaan Kapal, dokumen kepemilikan kapal, Dokumen Kelengkapan Berlayar, keamanan melakukan pelayaran, serta memudahkan pendataan saat terjadi bahaya saat berlayar.
Tonton juga Kemenhub Bakal Potong Truk 'Obesitas' demi Keselamatan! :