Polisi masih memeriksa 5 pelaku yang menggerayangi siswi SMK di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut). Polisi akan menentukan status hukum kelimanya setelah 1x24 jam pemeriksaan.
"Belum (status hukum), kan belum 1x24 jam, masih periksa, masih cari saksi, kan paling tidak dua alat bukti untuk tetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abaraham Abast kepada detikcom, Selasa (10/3/2020).
Pelaku juga akan memanggil rekan korban di sekolah hingga pihak guru dan kepala sekolah. Sebab, perundungan itu terjadi di lingkungan sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi-saksi tentu teman-teman pelaku yang ada satu sekolah kemungkinan mengetahui, ini yang akan kita ambil keterangan, kalau tahu ya kita jadikan saksi. Ini masih proseslah," ujarnya.
Korban juga telah selesai diperiksa dan sudah dikembalikan ke keluarga. Polisi akan kembali menanyai korban jika diperlukan keterangan tambahan.
"Setelah ambil keterangan, kita kembalikan ke keluarga. Kalau diperlukan tambahan ya kita minta keterangan lagi," ucapnya.
Selain itu, polisi masih mendalami motif perundungan itu. Polisi tidak percaya begitu saja pada pengakuan para pelaku yang mengaku hanya bercanda.
"Kita tak percaya begitu saja, soal motif kita akan dalami, apakah benar hanya bercanda, apakah benar hanya iseng, kita akan dalami," tuturnya,
Sebelumnya, Jules menuturkan kelima terduga pelaku terdiri atas tiga siswa dan dua siswi dengan inisial RM, FL, NP, PN, dan NR. Sedangkan korban berinisial RG.
Perundungan itu terjadi pada 26 Februari. Namun, salah satu pelaku baru mengunggah video perundungan tersebut pada Senin (9/3). Video tersebut akhirnya viral di medsos.