Pemprov DKI Siap Revisi UMP
Selasa, 06 Des 2005 16:17 WIB
Jakarta - Setelah ngotot tidak merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2006 yang sebesar Rp 819.100, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso akhirnya bersedia merevisi SK-nya.Namun Sutiyoso menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada Dewan Pengupahan yang mewakili pengusaha, buruh dan dinas tenaga kerja perihal revisi tersebut, termasuk besarannya."Ya (revisi), tapi akan tergantung Dewan Pengupahan, karena hitungannya sangat kompleks," kata Sutiyoso di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2006).Lagi pula, selama ini dalam menetapkan UMP, Pemprov DKI selalu menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengupahan. Namun sambil menunggu rapat yang digelar Dewan Pengupahan, Pemprov DKI masih menetapkan UMP tahun 2006 sebesar Rp 819.100. "Kita bertahan untuk itu, kecuali Dewan Pengupahan rapat untuk itu," katanya.Sebelumnya, sekitar seratusan orang dari Serikat Pekerja Nasional Provinsi DKI Jakarta menuntut Gubernur Sutiyoso meninjau UMP yang dinilai sangat rendah. Mereka menuntut UMP dinaikkan jadi Rp 1.350.000.Selain minta UMP ditinjau lagi, mereka juga mendesak Sutiyoso menetapkan UMP Sektoral tahun 2006 berdasarkan sektor industrinya masing-masing.
(umi/)











































