Dewas soal Pimpinan KPK Temui MPR: Pertemuan Resmi Tak Langgar Kode Etik

Dewas soal Pimpinan KPK Temui MPR: Pertemuan Resmi Tak Langgar Kode Etik

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 10 Mar 2020 15:18 WIB
Tujuh pimpinan MPR berkunjung ke KPK hari ini. Kunjungan pimpinan MPR tersebut ingin membahas soal kerja sama pemberantas korupsi.
Pimpinan MPR di KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menilai pertemuan antara pimpinan KPK dan pimpinan MPR tidak melanggar kode etik KPK. Menurut Dewas KPK, pertemuan itu merupakan pertemuan resmi antar lembaga.

"Pertemuan tersebut bersifat resmi kelembagaan, yakni antara pimpinan MPR dan pimpinan KPK atau sebaliknya, sehingga tidak ada masalah," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Selasa (10/3/2020).

Terlebih, ia mengatakan KPK memang harus menjalin koordinasi dengan sejumlah lembaga dalam upaya pencegahan korupsi. Sebab, hal itu diatur dalam Undang-Undang KPK yang baru, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apalagi salah satu tugas KPK sesuai UU KPK yang baru, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019, adalah melakukan koordinasi dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Untuk itu, ia menegaskan tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK terkait pertemuannya dengan pimpinan MPR. Sebab, pertemuan itu merupakan pertemuan resmi kelembagaan.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada pelanggaran etik dalam pertemuan resmi kelembagaan seperti itu," sebut Syamsuddin.

Diberitakan sebelumnya, pimpinan KPK menerima kunjungan dari tujuh pimpinan MPR. Ketujuh pimpinan MPR itu ialah Bambang Soesatyo, Ahmad Basarah, Zukifli Hasan, Arsul Sani, Jazilul Fawaid, Hidayat Nur Wahid, dan Fadel Muhammad.

Ketua MPR Bambang Soestyo mengatakan mendukung kerja KPK dalam pemberantasan korupsi. Ia juga ini KPK diperkuat agar pemberantasan korupsi sesuai dengan asas Pancasila.

"Kami mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan KPK terhadap UU baru, kami ingin memperkuat KPK berdasarkan asas yang terkandung dalam Pancasila, khususnya sila kedua, dalam tujuan kita menuju sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/3).

Terlepas dari itu, dua pimpinan MPR, yakni Zulkifli Hasan dan Jazilul Fawaid, itu pernah berurusan dengan KPK. Keduanya pernah dipanggil sebagai saksi dalam perkara yang ditangani oleh KPK.

Zulklifi Hasan terakhir dipanggil KPK sebagai saksi pada Jumat (14/2). Keterangan pria yang akrab disapa Zulhas itu dibutuhkan KPK untuk penyidikan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun.

Sedangkan Jazilul Fawaid pernah juga dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI yang menjerat eks Menpora Imam Nahrawi. Selain itu, Jazilul sempat dipanggil KPK untuk jadi saksi di penyidikan kasus suap proyek di Kementerian PUPR.

KPK Geledah Rumah Adik Ipar Nurhadi di Surabaya:

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads