Korupsi Rp 70,69 M
Eksepsi Dirut PT Insan Ditolak
Selasa, 06 Des 2005 16:14 WIB
Jakarta - Direktur Utama PT Industri Sandang Nusantara (Insan) Kuntjoro Hendrartono terpaksa gigit jari. Hakim menolak eksepsi terdakwa dalam kasus penjualan tanah milik negara."Majelis hakim menyatakan menolak keberatan penasihat hukum seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal.Putusan ini dibacakan dalam Pengadilan Tipikor di Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2005).Gusrizal menilai surat dakwaan No.13/TUT/KPK/X/2005 telah memenuhi syarat hukum. "Perkara atas nama Kuntjoro Hendrartono dilanjutkan," ujar Gusrizal.Atas putusan majelis hakim, penasihat hukum terdakwa, M Assegaf, menyatakan banding.Sidang dilanjutkan Selasa 12 Desember dengan agenda pemeriksan saksi dari JPU yang dipimpin Chatarina Mulyana.Seperti diberitakan, Kuntjoro didakwa telah melakukan penjualan tanah negara seluas 261.200 meter persegi dan bangunan seluas 24.401 meter persegi di Jalan Raya Ujung Berung No. 274, Bandung, Jawa Barat.Atas perbuatan itu, Kuntjoro dianggap telah merugikan negara karena sudah menilep uang negara sebesar Rp 70.687.012.006. Angka ini berdasarkan perhitungan yang dilakukan ahli dari BPKP Amrizal.
(aan/)











































