Ngaku WNA Tawarkan Bisnis HP Rp 1 M, Sindikat Pembobol ATM Ditangkap

Ngaku WNA Tawarkan Bisnis HP Rp 1 M, Sindikat Pembobol ATM Ditangkap

Matius Alfons - detikNews
Selasa, 10 Mar 2020 14:23 WIB
Polisi tangkap sindikat pembobol ATM
Polisi menangkap sindikat pembobol ATM. (Matius/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya membongkar sindikat pembobolan rekening lewat kartu ATM di Jakarta. Dalam aksinya, para pelaku menyamar sebagai warga negara asing (WNA) yang berpura-pura menawarkan bisnis ponsel kepada korban.

"Modusnya dengan menawarkan berbisnis HP, otaknya M, ngaku orang Brunei Darussalam, tapi ternyata bukan orang Brunei," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).

Total ada empat pelaku yang ditangkap oleh tim Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, yakni ARS (26), DN (56), MR (33), dan H (19). Satu tersangka berinisial M masuk daftar pencarian orang (DPO).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri menjelaskan kejadian berawal pada akhir Januari 2020 di sebuah hotel mewah di Jakarta. Dia menyebut saat itu M, tersangka yang masih masuk DPO, bertemu dengan korban inisial AR untuk mengajak bisnis ponsel.

Yusri mengatakan tiba-tiba tersangka DN--yang seolah tidak kenal M--ikut dalam pembicaraan bisnis tersebut untuk meyakinkan korban. Singkat cerita, korban akhirnya setuju setelah dijanjikan keuntungan 15 persen setiap penjualan ponsel.

ADVERTISEMENT

Korban lalu diminta M mengecek uang yang ada di rekening sebelum memulai bisnis. Saat itulah, M mengintip PIN ATM korban.

Ngaku WNA Tawarkan Bisnis HP Rp 1 M, Sindikat Pembobol ATM DitangkapPolisi menangkap sindikat pembobol ATM (Matius/detikcom)

Simak Juga Video "Polisi Bongkar Mafia Pembobol Perbankan, Total Kerugian Rp 22 Miliar"

[Gambas:Video 20detik]

"Dicek sama-sama berapa isinya agar tahu kondisi awal berapa isi di rekening masing-masing, yang ada di AR korban sekitar Rp 1,14 M lebih, si pelaku DN ada Rp 99 juta, tapi ketika AR cek saldo mereka intip PIN korban," ucapnya.

Setelah tersangka mengetahui PIN ATM, korban diajak ke suatu tempat. Saat dalam perjalanan inilah, M menukar ATM korban dengan ATM yang sudah disiapkan.

"Di dalam mobil, korban beri ATM ke M. Saat itulah ATM AR ditukar oleh mereka di kendaraan itu. ATM itu ditukar dengan bentuk yang sama, tapi kode PIN sudah diketahui," ujar Yusri.

Yusri menyebut hasil kuras ATM lalu dibagikan kepada para tersangka melalui 24 rekening yang ada.

"Sistem pembagiannya Rp 1,14 miliar, mereka bagi-bagi habis. Ada yang Rp 8 juta, ada Rp 230 juta, yang tua (DN) ini pelaku utama Rp 260 juta, yang satunya Rp 67 juta," sebutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 363 dan pasal transaksi elektronik UU No 11 Pasal 30 ayat 3 dan Pasal TPPU. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(maa/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads