Mall & Bank Wajib Pasang CCTV
Selasa, 06 Des 2005 15:49 WIB
Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mewajibkan semua gedung perkantoran, gedung pertemuan, mall, dan tempat publik lainnya, termasuk kantor bank, untuk memasang CCTV. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Kapolda Nomor 2 Tahun 2005."Bank-bank yang menyimpan uang banyak juga wajib pasang CCTV," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani kepada wartawan usai upacara peringatan Hari Jadi ke-56 Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (6/12/2005).Firman menegaskan, selain mengeluarkan kewajiban memasang CCTV, Polda juga telah menerapkan wajib lapor yang tertuang dalam Peraturan Kapolda Nomor 1 Tahun 2005. "Hal itu dimaksudkan untuk memberikan dampak ketakutan kepada penjahat dalam melakukan aksinya karena bisa diketahui," terangnya.Dia menjelaskan penggunaan CCTV pada gedung-gedung tempat publik tidak hanya diperuntukkan pada aksi terorisme. Tapi juga untuk kejahatan-kejahatan konvensional lain, seperti pencurian dengan kekerasan.Kepada Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, Polda Metro Jaya juga telah meminta penambahan CCTV yang ada di tempat-tempat publik, seperti halte, stasiun, bandara, dan lainnya.Dikatakan dia, Peraturan Kapolda Nomor 1 Tahun 2005 sudah diterapkan bagi yang tidak memiliki identitas, dan sudah dilakukan upaya hukum berupa pemanggilan dan peringatan.Sedangkan untuk Peraturan Kapolda Nomor 2 Tahun 2005, Firman akan segera memanggil seluruh pengelola tempat tersebut untuk diberikan masukan bagaimana memasang CCTV, kegunaan, dan bagaimana memberikan laporan bila ada kejahatan.
(san/)











































