Mendagri Persilakan Pungutan BBM Gocap Dilaporkan ke KPK

Mendagri Persilakan Pungutan BBM Gocap Dilaporkan ke KPK

- detikNews
Selasa, 06 Des 2005 15:25 WIB
Jakarta - Kecaman menghantam pungutan Rp 50 per liter minyak tanah yang dilakukan berdasarkan surat edaran Mendagri. Pungutan yang dinilai sebagai korupsi terselubung itu pun akan dilaporkan DPR ke KPK.Tapi Mendagri M Ma'ruf santai-santai saja menanggapinya. Dia bahkan mempersilakan. Ma'ruf beralasan biaya untuk pengawasan itu bukan pungutan, melainkan komponen harga eceran tertinggi (HET)."Wajar saja, silakan saja (laporkan ke KPK). Ini keadaan terjadi di tengah-tengah perjalanan, dan APBN tidak menganggarkan untuk biaya pengawasan," ujar Ma'ruf menjawab pertanyaan wartawan.Hal ini disampaikan dia sebelum mengikuti raker dengan Komisi II DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2005)."Ini bukan pungutan, tapi komponen HET. Jadi sudah kebiasaan setiap kali ada penyesuaian harga BBM, yang biasanya operasionalnya dibantu APBN," katanya.Karena manipulasi distribusi BBM sangat tinggi, tutur dia, dan pemerintah mempunyai kepentingan untuk menekan manipulasi itu, jadi butuh ada pengawasan intensif, maka muncullah angka Rp 2.275 per liter minyak tanah.Pelaksanaannya itu, lanjut dia, tergantung di daerah. Sebanyak 26 dari 33 provinsi yang sudah melaporkan, hanya 11 yang menarik biaya pengawasan. Itu pun berbeda-beda, ada yang Rp 20, Rp 40, dan Rp 50 per liter minyak tanah, tergantung kemampuan daerah."Berapa jumlahnya yang sudah dikumpulkan, saya tidak tahu, karena yang melaksanakannya adalah Hiswana Migas. Dari monitoring di lapangan, ESDM memperoleh data bahwa tingkat penyelewengan menurun," ujar Ma'ruf.EvaluasiUntuk tahun 2006 nanti, terang Ma'ruf, biaya pengawasan sudah dianggarkan di APBN."Karena itu kami akan melakukan evaluasi atas surat edaran ini, bagaimana pelaksanaannya, termasuk jumlah dana yang dianggarkan APBN," katanya.Untuk pengawasan penggunaan dana, sambung dia, pihaknya sudah bekerjasama dengan Departemen ESDM untuk melakukan audit, yang merupakan Irjen gabungan."Silakan saja kalau ada yang ingin melakukan audit independen," tandas Ma'ruf. (sss/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini