Polda Maluku Pulangkan 12 Orang Eks Ponpes Mujahidin

Polda Maluku Pulangkan 12 Orang Eks Ponpes Mujahidin

- detikNews
Selasa, 06 Des 2005 15:24 WIB
Ambon - Tidak terbukti terlibat dalam aksi terorisme, 12 orang penghuni Ponpes Mujahidin di Desa Haya, Tehoru Maluku Tengah, Selasa (6/12/2005) sore pukul 17.00 WIT dipulangkan ke tempat asalnya. Sebelumnya, mereka ditangkap oleh pasukan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polda Maluku di Desa Haya, Jumat 25 November 2005."Hasil pemeriksaan, mereka tidak terbukti terlibat dalam aksi tindak terorisme. Mereka akan kami pulangkan sore ini dengan menggunakan KM Ciremai," ungkap Kabid Humas AKBP Artsianto Darmawan kepada wartawan di Mapolda Maluku, Jalan Rijali, Ambon, Selasa (6/12/2005).Lebih lanjut, Artsianto menjelaskan, seharusnya pada hari Jumat lalu, mereka sudah pulangkan. Namun karena belum ada angkutan kapal, mereka baru bisa dipulangkan hari ini. "Polisi hanya memiliki kewenangan 7 X 24 jam untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang yang terkait aksi terorisme," katanya.Dengan demikian, sekarang ini sudah melebihi batas waktu, sehingga harus dipulangkan. "Biaya seluruhnya menjadi tanggungan Polda Maluku," tambah dia. Kendati demikian seandainya Ustadz Bakar berhasil ditangkap, ke-12 orang ini akan kita panggil. "Hasil pemeriksaan, sampai saat ini 12 orang itu terlibat mengajar mengaji di pesantren Mujahidin. Mereka kita ketahui tidak menyimpang," katanya.Keduabelas nama itu adalah Alan Al Fatwa (Ciamis), Jabar Mushak (Banjarnegara, Jateng), Anto (Brebes), Imron Rosyid (Bandar Lampung), Aliansyah (Solo, Jawa Tengah), Rusdi Hendrawan (Tulung Agung), Indra Mulyono (Kebumen), Arifin (Jawa Tengah), Indra (Jawa Tengah), An Zamzani (Jawa Tengah), Abus Ayat (Boyolali), dan Imam Sulaiman (Bengkulu). (jon/)


Berita Terkait