KPK kembali memanggil dua adik ipar eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar. Kedua adik ipar Nurhadi itu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (10/3/2020).
Kedua adik ipar Nurhadi itu adalah Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman. Keduanya dipanggil dalam kapasitas sebagai advokat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, KPK memanggil dua orang dari pihak swasta, yakni Thong Lea dan Gabriel Kairupan, serta satu advokat atas nama Hardja Karsana Kosasih. Mereka juga dipanggil sebagai saksi untuk Hiendra.
Dua adik ipar Nurhadi itu sebelumnya pernah dipanggil KPK pada Rabu (4/3). Namun hanya Rahmat Santoso yang hadir memenuhi panggilan KPK. Rahmat saat itu dicecar KPK soal dugaan aliran duit yang diterima Nurhadi.
"Kemudian Rahmat Santoso hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Namun pada prinsipnya kami sampaikan pemeriksaan ini terkait pengetahuan saksi terkait aliran uang yang diterima oleh tersangka NH (Nurhadi) dalam dugaan penerimaan suap dan gratifikasi saat jabat Sekretaris MA," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/3).
KPK Geledah Rumah Adik Ipar Nurhadi di Surabaya:
Selain itu, Rahmat Santoso mengaku tidak terlibat dalam kasus tersebut. Ia juga membantah tuduhan-tuduhan yang menyebut perusahaannya terlibat dalam kasus yang menjerat Nurhadi itu.
"Saya konfirmasi juga apa yang dituduhkan di salah satu majalah ternama di Indonesia. Konfirmasi bahwa tidak benar begitu, soal PT saya dan sebagainya saya konfirmasi lah. Kalau memang saudaranya, saya saudaranya," ucap Rahmat setelah diperiksa KPK.
KPK sebelumnya sudah menggeledah kantor milik Rahmat Santoso dan rumah Subhannur di Surabaya pada 25 dan 26 Februari 2020. Dari dua lokasi itu KPK belum menemukan keberadaan Nurhadi namun menyita sejumlah dokumen terkait perkara.
Selain itu, KPK menggeledah rumah mertua Nurhadi di Tulungagung, Jatim, Bogor, hingga sejumlah lokasi di Jakarta. Selain melakukan penggeledahan, KPK menyebarkan foto tiga buron KPK, yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono yang merupakan menantunya, dan Hiendra Soenjoto. Ketiga buron KPK itu hingga kini belum ditemukan keberadaannya.
Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar. Uang itu diduga KPK terkait suap untuk memuluskan perkara yang sedang berlangsung di pengadilan selama Nurhadi menjadi Sekretaris MA pada kurun 2011-2016.