Anggota Komisi IX dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Saleh meminta pemerintah segera menjalankan putusan tersebut.
"Saya meminta pemerintah untuk segera melaksanakan keputusan itu, karena itu amanat MA yang merupakan salah satu pilar demokrasi. Keputusan ini sebetulnya sudah sesuai dengan apa yang diperjuangkan kawan-kawan di legislatif, terutama Komisi IX. Kita berharap keputusan ini segera dilaksanakan oleh pemerintah," kata Saleh dalam keterangannya, Senin (9/3/2020).
Saleh berharap pemerintah bersama DPR bisa mencari solusi terbaik untuk masalah defisit dan kekurangan pembiayaan BPJS Kesehatan. Di sisi lain, Wakil Ketua Fraksi PAN DPR itu mendesak pemerintah tetap memberikan pelayanan kesehatan terbaik meski kenaikan iuran dibatalkan MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mendesak pemerintah untuk tetap memberikan pelayanan yang standar sesuai dengan apa yang semestinya ada, yaitu manfaat yang diterima masyarakat terkait dengan pelayanan BPJS. Terutama BPJS sebagai operator harus tetap memberikan pelayanan yang secukupnya, yang memadai sesuai standar kepada masyarakat, meskipun kenaikan ini dibatalkan oleh MA," ujarnya.
Menurut Saleh, ada banyak solusi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Menurutnya, sektor kesehatan juga harus menjadi perhatian pemerintah.
"Ada banyak solusi, nanti kita bisa cari. Pembangunan SDM ini kan harus menjadi prioritas pemerintah. Selama ini menurut kami pembangunan infrastruktur jor-joran sana sini kadang kala tidak seimbang dengan pembangunan SDM. Kesehatan ini kan salah satu pondasi pembangunan SDM. Mungkin kita seimbangkan pembangunan infrastruktur dan SDM supaya tetap ada anggaran untuk ini," ujar Saleh.
"Atau mengevaluasi lagi UU-nya. Jangan-jangan nanti ada solusi. Sebagai contoh, kita mungkin bisa otonomisasi lagi ke kabupaten/kota. Kembali lagi Jamkesda dihidupkan, tapi diawasi dan dikendalikan oleh pusat, sehingga pembiayaannya bisa berbagi di kabupaten/kota. Dulu kan ada Jamkesda. Dulu justru banyak yang bisa dilayani dan dimanfaatkan, malah biayanya lebih ringan. Ini bisa sebagai aternatif walau belum diuji secara akademik," imbuhnya.
Simak video MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Mahfud: Tak Boleh Melawan:
Lebih lanjut, Saleh juga meminta MA segera memberikan salinan putusan itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kementerian terkait. Hal itu menurutnya agar pemerintah tak lagi punya alasan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"Saya mendesak MA untuk segera memberikan salinan keputusan tersebut terhadap Presiden, Kemenkes, Kemensos, BPJS Kesehatan, dan pihak terkait lainnya. Dengan demikian, tidak ada alasan pemerintah dan operator untuk tetap menaikkan ini. Kadang-kadang, kalau terlambat salinannya disampaikan, pemerintah punya alasan tetap menaikkan karena belum terima keputusan. Untuk menghindari itu, salinannya harus segera diberikan," kata Saleh.
Sebelumnya, MA mengabulkan judicial review Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusan ini, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020
Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H, dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu, bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan.
"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/3/).