Residivis Curanmor Ditangkap di Bogor, 5 Senjata Api Disita

Residivis Curanmor Ditangkap di Bogor, 5 Senjata Api Disita

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 09 Mar 2020 20:07 WIB
Polda Metro Jaya tangkap komplotan curanmor di Bogor
Polda Metro Jaya menangkap komplotan curanmor di Bogor. (Farih/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Bogor. Dalam pengembangan kasus, ternyata kedua tersangka ini memiliki 5 senjata api rakitan.

"Ini kasus terkait curanmor. Ini adalah kelompok Rumpin pelakunya diamankan 2 orang dan setiap melakukan aksinya dia membawa senjata api," kata Kabagbinops Dirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiarto di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Pujiarto mengatakan kedua tersangka tersebut adalah Rusdiansyah alias Koet dan Arian alias Paliun. Pujiarto menyebut Rusdiansyah sebagai residivis kasus curanmor yang pernah ditangkap dalam kasus serupa di Tangerang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka ini residivis sudah 2-3 kali dilakukan pengungkapan," katanya.

Saat ditangkap, didapati 5 senjata api rakitan, terdiri dari 4 senjata api laras panjang dan 1 senpi laras pendek.

ADVERTISEMENT

Tonton juga Penimbun Hand Sanitizer di Bogor Dibekuk :

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan memburu pemasok senjata api rakitan ke sindikat ini. Pemasok senjata api rakitan berinisial SLB diketahui tinggal di wilayah Tangerang.

"Dari hasil pengembangan terhadap keberadaan senpi ini yang ada pada tersangka maka senjata ini didapatkan dari seseorang yang saat ini masih DPO," katanya.

Setelah dilakukan penggerebekan di rumah pelaku, polisi tidak menemukan tersangka. Namun, polisi menemukan beberapa jenis senjata api laras panjang rakitan di rumah pelaku.

"Saat digerebek tersangka DPO itu didapat beberapa senpi ini. Itu senjata panjang juga senjata api rakitan," jelasnya.

Polisi hingga kini masih mengusut kasus tersebut, termasuk memburu DPO di kasus ini. Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(fas/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads