Dana Pelatihan Hakim Depag dari Kocek DAU
Selasa, 06 Des 2005 14:44 WIB
Jakarta - Biaya pelatihan hakim Departemen Agama (Depag) diambil dari dana abadi umat (DAU). Padahal dana tersebut seharusnya diambil dari kantong dana Badan Penyelenggaraan Haji Indonesia (BPIH).Demikian kesaksian yang disampaikan Mantan Direktur Peradilan Agama Depag Wahyu Widiana dalam sidang terdakwa Mantan Menag Said Agil Husin Al Munawwar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (6/12/2005).Wahyu mengaku pernah menerima dana sebesar lebih dari Rp 854 juta pada Juni 2002. "Uang itu saya terima dalam bentuk cek, dan akan digunakan untuk membiayai pelatihan hakim agama di Mesir pada 25 Juni-25 Juli 2002. Setelah kegiatan, saya langsung mempertanggungjawabkannya," ungkap Wahyu.JPU Ranu Wijaya langsung menimpali keterangan Wahyu. Menurut Ranu, pengeluaran tersebut harus berdasarkan SK Menag Nomor 177 Tahun 2002, bahwa pengeluaran untuk tiket, akomodasi dan biaya pembekalan pelatihan hakim dibebenkan dari dana BPIH."Saya tidak tahu, yang saya tahu asal dana itu dari DAU. Sebab kop tanda terima yang saya baca tertulis DAU," jawab Wahyu.Menurut dia, dana tersebut bukan dalam bentuk pinjaman, melainkan bantuan, dan yang mengeluarkan Menag. Permintaan bantuan pada Menag berdasarkan permohonan tertulis."Kami tidak pernah mempersoalkan sumber dana itu dari DAU atau bukan. Tetapi biasanya kalau ada kegiatan pembinaan, dana yang digunakan adalah menggunakan dana dari APBN," ujar Wahyu.Ketua Majelis Hakim Cicut Sutiarso memutuskan melanjutkan sidang pada Selasa 12 Desember dengan agenda pemeriksaan saksi.
(aan/)











































