Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mengamankan seorang pengungsi perempuan asal Afghanistan, saat sedang menjajakan pakaian lewat video live di media sosial. Pengungsi bernama Zuleykha (29) ini diamankan bersama bayinya, di salah satu toko di Pasar Butung, Makassar.
Kepala Rudenim Makassar Togol Situmorang mengatakan, awalnya salah satu petugas Rudenim mendapati video Zuleykha sedang 'live' di Facebook, sambil menjajakan sejumlah pakaian perempuan. Setelah itu, timnya langsung bergerak melacak keberadaan pengungsi yang bermukim di Makassar sejak 2014 silam.
"Saat digrebek, Zuleykha mengaku telah dua bulan menjajakan pakaian lewat media sosial, dia beralasan tidak mengetahui jika tampil di medsos mempromosikan pakaian yang dijual toko orang lain termasuk kategori bekerja," ujar Togol, kepada wartawan, Senin (9/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Togol menambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi di semua wisma akomodasi terkait sejumlah larangan bagi pengungsi, seperti bekerja dan mendapat upah, mengemudikan kendaraan bermotor, dan berada di sekitar bandara atau pelabuhan, sesuai Peraturan Dirjen Imigrasi No IMI-1489.UM.08.05 Tanggal 17 September 2010.
"Terkait pelanggarannya, yang bersangkutan kita suruh menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, jika kedapatan lagi maka kita akan tempatkan dia di Rudenim," pungkas Togol.
Sebelumnya, 23 Februari lalu, petugas Rudenim Makassar juga mengamankan Ali Agha (33), pengungsi asal Afganistan, karena kedapatan bekerja sebagai tukang cukur di salah satu barbershop di kawasan Tamalanrea. Akibat pelanggarannya, Ali dikenakan sanksi wajib lapor di kantor Rudenim Makassar.
Tonton juga Curi Alat Ibadah Vihara di Makassar, 8 Remaja Dibekuk :