Kejagung-KPK Teken MoU Kerjasama Pemberantasan Korupsi
Selasa, 06 Des 2005 13:49 WIB
Jakarta -
Supaya lebih kompak, Kejaksaan Agung dan KPK meneken MoU kerjasama pemberantasan korupsi.MoU diteken Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2005)."Penandatanganan ini sangat penting berdasarkan dua hal. Pertama, KPK dan kejaksaan adalah tulang punggung pemberantasan korupsi di Indonesia. Kedua, kekompakan antara keduanya sangat diperlukan," kata Arman, sapaan akrab Abdul Rahman Saleh.Menurut Arman, MoU juga dimaksudkan sebagai peringatan Hari Antikorupsi Nasional yang jatuh pada 9 Desember.Dijelaskan dia, kerjasama meliputi bantuan operasional dan kerjasama operasional. Bantuan opersional yang bisa diberikan kejaksaan antara lain penggunaan Pusdiklat di Ragunan untuk berbagai kegiatan pelatihan, dan bantuan sumber daya manusia penuntut umum."Kalau dari KPK ke kejaksaan bantuan berupa tenaga ahli, seperti ahli teknologi informasi," ujarnya.Untuk kerjasama operasional, lanjut Arman, KPK dapat bekerjasama dalam melakukan upaya paksa penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.KPK juga dapat menitipkan tahanan di rumah tananan negara, kerjasama juga di bidang laporan harta kekayaan penyelenggara negara, ratifikasi, perlindungan saksi atau pelapor, pertukaran informasi, koordinasi dan supervisi.Dalam kesempatan yang sama, Ruki menjelasakan tugas utama KPK adalah pencegahan korupsi. "Jadi campur tangan KPK dalam pemberantasan korupsi dianalogikan sebagai pemain asing klub sepakbola. Kita bertugas merangsang pemain lokal (polisi, kejaksaan) untuk produktif. Bila sudah produktif, KPK akan kembali ke tugas utamanya," kata Ruki.Menurut dia, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tetap menjadi tugas utama kepolisian dan kejaksaan.
(aan/)










































