Para siswa hingga guru yang pulang dari negara episentrum virus Corona (COVID-19) bisa diliburkan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membolehkan mereka untuk meliburkan diri selama 14 hari.
"Libur stay di rumah hanya diberikan kepada siswa, mahasiswa, pengajar dan karyawan lembaga kependidikan yang melakukan perjalanan ke negara yang teridentifikasi suspect corona COVID-19, selama 14 hari menyesuaikan dengan masa inkubasi COVID-19," ujar Plt Kepala Biro Kerja sama dan Humas Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana, di Kantor Staf Presiden (KSP), Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Hak libur selama dua pekan diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari sekolah. Selain itu peserta didik atau guru yang bersangkutan menunjukkan gejala klinis mengarah pada infeksi virus Corona, di antaranya demam, batuk dan pilek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harus juga mengidentifikasi dalam satu bulan terakhir. Apa siswa itu melakukan perjalanan ke daerah episentrum terutama perjalanan keluar negeri dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan di luar sekolah," ujar Ade.
Kendati demikian, menurut Ade, hingga saat ini belum ada sekolah yang melaporkan peserta didik atau pengajar guru yang meminta libur 14 hari setelah pulang dari luar negeri. Namun, dia mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait.
"Belum ada laporan, tapi nanti kami cek ya ke Dinas Pendidikan karena ada di ranah pemerintah daerah. Kami koordinasi terus dengan dinas kesehatan dan juga dinas pendidikan," ujarnya.
(dkp/mae)