Tohari Sawanto, Auditor BPK Terima DAU Rp 306 Juta
Selasa, 06 Des 2005 13:07 WIB
Jakarta -
Setelah Khairiansyah Salman, Kejagung tampaknya akan segera mengincar auditor BPK Tohari Sawanto untuk dijadikan tersangka kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU). Tohari dalam sidang kasus DAU mengakui telah menerima Rp 306 juta dari DAU.Uang DAU Rp 360 juta itu diterima Tohari selama mengaudit DAU pada 2002-2004. Selain itu Tohari juga mengaku menerima intensif berupa tunjangan hari raya (THR) dari DAU Rp 20 juta. "Rp 260 juta atas inisiatif saya sendiri saya kembalikan setelah melihat pertimbangan biaya transpor telah ditanggung BPK," kata Tohari dalam sidang kasus DAU dengan terdakwa Dirjen BPIH Taufiq Kamil, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Selasa (6/12/2005). Atas pengakuan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) lalu bertanya apakah Tohari juga menerima Rp 25 juta dari Depag saat pernikahan anak auditor BPK lainnya yang mengaudit DAU Mukhrom As'ad. Tohari menjawab tidak menerima. Padahal JPU mempunyai bukti tanda terima atas penerimaan uang itu.Hakim lalu meminta agar kasus penerimaan DAU itu tidak dibahas lagi dalam sidang. "Itu tugas penyelidik saja, kalau kita lanjutkan di sini menimbulkan terdakwa baru, kita hanya memeriksa saksi," kata Ketua Majelis Hakim Cicut Sudiarto.Selain mengakui menerima DAU, Tohari juga menyatakan BPK menemukan penyimpangan DAU antara lain pengadaan obat-obatan untuk penyelenggaraan ibadah haji, pengadaan buku-buku manasik haji dan dalam pengadaan paspor. Pengadaan barang-barang itu merupakan pemborosan karena jumlahnya lebih banyak daripada jemaah yang melakukan ibadah haji dan jumlahnya lebih tinggi daripada harga yang ada di pasaran. Atas kesaksian itu, Taufiq menyatakan, pengadaan barang itu segaja diberikan kelebihan sekitar 10 persen dari jumlah yag sesungguhnya. Kelebihan itu dimaksudkan sebagai cadangan untuk mengantisipasi apabila ada yang rusak. Apabila barang-barang berlebih maka akan digunakan untuk tahun berikutnya," kata Taufiq. Penyimpangan DAU juga disampaikan auditor BPK Mukhrom As'ad. Menurut Mukhrom, audit DAU di Depag pada tahun 2002-2005 menemukan adanya penyimpangan terhadap Keppres nomor 22/2001. Penyimpangan itu antara lain pembelian kendaraan bermotor untuk Kakanwil di Gorontalo dan di Dumai dan pembelian kendaraan operasional untuk eselon III. Menurut Mukhrom, seharusnya biaya pembelian kendaraan itu bukan dari DAU tapi dari APBN.Penyimpangan lainnya yakni pemberian hadiah hari raya pada anggota Komisi VI DPR pada 2003 dan pemberian pinjaman kepada Sekretaris Menag M Haulani. Taufiq Kamil membantah pemberian mobil Kakanwil Depag bertentangan dengan Keppres. Alasannya Kanwil merupakan aparat langsung penyelenggaraan ibadah haji di daerah sehingga seharusnya tidak ada masalah apabila dikeluarkan uang dari DAU sebab pengeluaran untuk kendaraan tersebut tak didukung dana dari APBN.
(iy/)










































