Pemerintah merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020. Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan revisi tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Di Kemenko PMK telah dilaksanakan rapat tingkat menteri, dihadiri menteri agama, menteri ketenagakerjaan, MenPAN-RB, ada Pak Sekjen Kemendagri dan tak ketinggalan Menteri Pariwisata untuk membahas rencana libur tahun 2020 sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden supaya libur pada tahun 2020 ini untuk dievaluasi kembali," kata Muhadjir, di Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
Muhadjir mengatakan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Indonesia direvisi menjadi 24 hari. Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020 sebelumnya berjumlah 20 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rapat telah merumuskan menambah 4 hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari, yang akan segera ditetapkan dengan surat keputusan bersama. Tadi sudah ditetapkan, sudah ditandatangani bersama oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan MenPAN-RB," tuturnya.
Simak Video "Menteri-menteri Rapat Bahas Revisi Libur dan Cuti Bersama"