Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak eksepsi (nota keberatan) mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, serta Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Keduanya didakwa korupsi USD 2,7 miliar atau setara Rp 37,8 triliun (kurs Rp 14 ribu). Majelis hakim akan melanjutkan perkara ini ke pemeriksaan saksi.
"Majelis hakim menyatakan keberatan dari penasihat hukum maupun terdakwa semuanya ditolak, dengan ditolaknya dari keberatan terdakwa dan penasihat hukum, hakim memutuskan dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara," ujar jaksa penuntut umum Bima Suprayoga di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
Jaksa Bima mengatakan persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saki. Sidang digelar pada 16 Maret 2020, dan ada tujuh saksi yang akan dihadirkan besok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi kurang-lebih 7 besok, (total saksi) ada lebih dari 50 saksi," katanya.
Dalam nota keberatan yang diajukan Raden, dia menampik dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebutnya melakukan korupsi USD 2,7 miliar atau setara Rp 37,8 triliun (kurs Rp 14 ribu) di kasus kondensat TPPI. Dalam eksepsi itu, Raden bahkan menyeret nama mantan Wapres Jusuf Kalla.
![]() |
"Latar belakang dilaksanakannya rapat yang dipimpin Wapres Bapak Jusuf Kalla tersebut adalah PT TPPI suatu perusahaan yang bergerak di bidang migas yang sahamnya mayoritas dikuasai oleh Pertamina dan Pemerintah RI (60 persen), pada saat itu TPPI berhenti berproduksi karena harga output-nya lebih rendah dari harga inputnya," ujar kuasa hukum Raden Priyono, Tumpal H Hutabarat, kepada wartawan, Rabu (26/2).
Terkait eksepsi itu, Bima mengatakan majelis hakim memutuskan Jusuf Kalla (JK) bisa saja diperiksa di persidangan sesuai kebutuhan penasihat hukum. Namun Bima menegaskan jaksa penuntut umum tidak akan menghadirkan JK karena bukti yang dikumpulkan sudah cukup.
"Jadi ada keberatan penasihat hukum maupun terdakwa karena Pak JK pada saat itu belum diperiksa di proses penyidikan. Akan tetapi oleh majelis hakim diputuskan bahwa hal tersebut bisa dilakukan pemeriksaan di persidangan," kata jaksa Bima.
"Segala kemungkinan bisa saja terjadi (JK jadi saksi). Akan tetapi itu kan dari pihak penasihat hukum. Kalau kami nggak memerlukan pemeriksaan tersebut. Kalau kami sudah yakin dengan berkas perkara yang ada," imbuhnya.
Kejaksaan Agung mendakwa Raden Priyono merugikan negara sebesar USD 2.716.859.655 (atau setara Rp 37,8 triliun) dalam kasus penjualan minyak mentah/kondensat. Perbuatan Raden disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Perbuatan Raden dilakukan bersama-sama dengan Djoko Harsono selaku Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas. Djoko juga didakwa dalam sidang ini bersama Raden.
Jaksa menyebut orang lain yang diuntungkan Raden dan Djoko, yaitu Honggo Wendratno selaku Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI). Raden dan Djoko mengabaikan semua persyaratan dan menunjuk PT TPPI yang bergerak dalam bidang pengolahan bahan baku kondensat menjadi petrokimia berlokasi di Desa Tanjung Awar-Awar, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.
Honggo saat ini menjadi buron dan berada di Singapura.