Perbup Aceh Singkil: Hiburan Rakyat Dilarang Saat Malam, Pemda-Parpol Boleh

Perbup Aceh Singkil: Hiburan Rakyat Dilarang Saat Malam, Pemda-Parpol Boleh

Agus Setyadi - detikNews
Senin, 09 Mar 2020 13:23 WIB
Bupati Aceh Singkil Dulmusrid
Foto: Bupati Aceh Singkil Dulmusrid (Dok Situs Pemkab Aceh Singkil)
Banda Aceh -

Bupati Aceh Singkil Dulmusrid membuat Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang jam penyelenggaraan hiburan bagi warga. Masyarakat dibolehkan menggelar hiburan sampai pukul 18.00 WIB, tapi pemerintah boleh sampai pukul 00.00 WIB.

Dalam Perbup nomor 14 tahun 2020 diatur banyak hal yang berkaitan dengan hiburan. Perbup tentang Penyelenggaraan Hiburan di Aceh Singkil diteken Dulmusrid pada Selasa (3/3/2020) lalu.

Pada pasal 4 Perbup poin 1 dijelaskan hiburan dapat berupa kegiatan orkes, organ tunggal dan hiburan lainnya yang menggunakan alat musik dan dilaksanakan pada malam hari. Poin 2-nya disebutkan tidak termasuk hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu terkait perayaan hari besar nasional, kegiatan partai politik, kegiatan pemerintah, kegiatan keagamaan dan kesenian adat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara waktu penyelenggaraan hiburan diatur dalam Bab III pasal 7. Isi pada ayat 1 yaitu hiburan yang digelar setiap orang dimulai pukul 08.00 pagi sampai 18.00 WIB. Sementara ayat 2-nya yaitu kegiatan yang digelar pemerintah, partai politik, perayaan hari besar nasional dan hari keagamaan boleh sampai pukul 24.00 WIB.

Dalam Perbup tersebut, Dulmusrid juga melarang penampilan hiburan menggunakan musik remix yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Selain itu, penyelenggara juga dilarang menggelar perjudian serta narkoba.

Dulmusrid dalam Perbub tersebut juga mengatur sanksi bagi yang melanggar. Hukumannya mulai dari pembubaran acara hingga pencabutan izin bagi pemilik organ tunggal.

"Perbup ini harus dikerjakan, saya tidak peduli, kalau ada yang melanggar, sampaikan kepada polisi," kata Dulmusrid kepada wartawan, Senin (9/3).

Menurutnya, Perbub tersebut dibikin untuk mencegah hal-hal tidak diinginkan terjadi di Aceh Singkil. Pelanggar Perbup itu bakal ditindak polisi.

"Saya perintahkan tidak ada lagi hiburan di malam hari, terkecuali kegiatan pemerintah daerah," sebutnya.

Halaman 2 dari 2
(agse/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads