Lampu Dirjen Bakar

Kolom

Lampu Dirjen Bakar

- detikNews
Senin, 05 Des 2005 12:42 WIB
Jakarta - Pak Dirjen mau ngobor matahari. Kekuatan cahaya sinar matahari 130.000 lumen mau ditandingi lampu motor yang cuma 1.200 lumen. Ayo, tunjuki Dirjen ke jalan terang.Tuhan terangilah...dan tunjukilah para pemimpin negeri kami...Begitu doa orang-orang dalam setiap hajatan massal. Namun nampaknya doa seperti itu tidak sampai ke Dirjen Perhubungan Darat Abu Bakar. Letterlijk en figuurlijk, kata orang Belanda. Tersurat dan tersirat.Di negeri yang berlimpah sinar matahari, Abu Bakar mau memaksa rakyat -yang senantiasa sukarela mengirim doa itu- untuk wajib menyalakan lampu motor pada siang hari. Alasannya karena negara-negara di Eropa dan AS juga telah menerapkan kebijakan seperti itu (detikcom, 29/11/2005).Rencana kebijakan (Revisi UU 14/1992) itu jelas, kata orang pesisir di Pekalongan sana, niru tapi ora meguru (asal meniru saja tanpa mempelajari). Tidak benar kalau semua negara di Eropa mewajibkan lampu kendaraan dinyalakan pada siang hari. Beberapa negara, termasuk Belanda, tetap memakai peraturannya sendiri yang lebih sesuai dengan kondisi negaranya dan memasukkan proposal yang bersumber dari Komisi Eropa (2003) itu ke bak sampah. Proposal itu dinilai pemborosan dan hanya bersumber asumsi saja. Menurut proposal, konon kebijakan itu dapat mengurangi kecelakaan maut di Belanda hingga 45 kasus/tahun. Ternyata di Belanda angka kecelakaan maut turun jauh lebih drastis (19 persen) dari 1.088 kasus (2003) menjadi 881 kasus (2004), tanpa kebijakan wajib nyala lampu siang hari itu!Di Belanda tidak ada kewajiban kendaraan untuk dinyalakan lampunya, selama tersedia cukup cahaya. Ketentuannya tetap opsional: jika siang hari gelap karena mendung atau hujan, maka lampu dinyalakan. Bukan sepeda motor saja, tapi semua jenis kendaraan bermesin. Apa pasal? Sebab gelapnya cuaca siang hari di Belanda akibat mendung itu setara dengan kegelapan ba'da subuh atau menjelang maghrib di Indonesia. Dalam kondisi seperti itu mata pengendara perlu bantuan cahaya untuk bisa melihat dan dilihat dari jauh. Kondisi seperti itu dialami negara-negara lain di atas 23,5 derajat LU atau di bawah 23,5 derajat LS yang mengenal 4 musim. Makin mendekati kutub, kegelapan pada siang hari itu bisa lebih lama. Totalnya per tahun matahari cuma nongol 160 hingga 180 jam, sisanya gelap. Pada puncak musim dingin matahari selama 37 hari bahkan tidak nongol sama sekali. Sebaliknya di puncak musim panas matahari selama 5 hari bersinar terus, tidak pernah tenggelam.Logis jika di negara-negara itu, seperti Skandinavia, lampu dinyalakan pada siang hari karena hampir sepanjang tahun remang-remang atau gelap terus.jika haus, minumkedinginan, pakai selimutgelap, nyalakan lampuNah, bagaimana dengan Indonesia yang terletak di lintasan katulistiwa, di mana sinar matahari memancar melimpah ruah sepanjang tahun? Apa tidak geli bercampur sedih membaca rencana Pak Dirjen? Mudah-mudahan ini bukan bagian dari anomali. Juga bukan dari manifestasi mengejek rahmat Tuhan. Bayangkan, terangnya cahaya sinar matahari itu mencapai 100.000 hingga 130.000 lumen (1 lumen/m2 = 1 lux). Cahaya tak langsungnya memiliki terang antara 10.000 - 20.000 lumen. Sekadar perbandingan, terangnya ruang kantor tempat kita bekerja yang "sudah terang" itu cuma 200 - 400 lumen. Di tengah siraman karunia cahaya matahari seterang-benderang itu, pengendara tidak kesulitan mengobservasi obyek sekitarnya. Jangankan motor, seekor kambing hitam, hingga praoto (Belanda: vrachtauto, truk) sekalipun tak sulit diobservasi.Lalu apa manfaatnya memaksa rakyat menyalakan lampu motor pada siang hari? Jika lampu motor itu berdaya 100 watt, maka cahaya yang dihasilkan cuma sekitar 1.200 lumen. Apa arti 1.200 lumen di tengah siraman cahaya 100.000 lumen atau minimal 20.000 lumen? Bukankah ini sama saja kunang-kunang edan mengejek matahari di siang bolong, alias sia-sia? Jika di Eropa saja kebijakan wajib nyala lampu siang hari itu terbukti tidak selalu tepat guna, mengapa Dirjen mengembik mentah-mentah? Dirjen punya logika sungsang: jika kenyang, makan terus; jika terang, nyalakan lampu. Apa motivasinya mau memberlakukan kebijakan 'logika sungsang' itu, apalagi ditimpakan hanya kepada pengguna motor saja? Jawabnya mungkin ada kepentingan pemilik kapital di balik kebijakan. Mari kita hitung. Menurut Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dephub Anton S. Tampubolon, jumlah motor secara nasional ada 23 juta dari total 32 juta jumlah kendaraan bermotor dan trennya ke depan akan terus naik. Diketahui bahwa motor itu 90 persen penggunaannya pada siang hari, sekitar 10 persen malam hari. Jika mereka diwajibkan menyalakan lampu siang hari, maka umur lampu mereka akan 9 kali lebih cepat habis alias rusak. Artinya pemilik motor harus mengganti lampunya 9 kali lebih sering daripada sekarang. Belum soal pemborosan aki. Selanjutnya silakan hitung sendiri berapa potensi pendapatan yang siap dikeruk. Rakyat kecil lagi-lagi harus lebih keras menguras dompetnya, dijadikan obyek eksploitasi.Soal tingginya angka kecelakaan di Indonesia karena "tidak melihat" sebenarnya bukan karena masalah pencahayaan, tetapi lebih karena "tehnik melihat". Sopir-sopir di Indonesia jarang menggunakan 'kaca spion dalam', mereka hanya mengandalkan spion luar kiri-kanan. Bukti pendukungnya lihat di jalanan: banyak mobil bahkan bus, yang kaca belakangnya terhalang stiker atau ditutup total, dan mereka bebas tanpa ditindak polisi. Selain itu mereka juga tidak mengenal apa itu dodehoek, yakni sudut di mana obyek di belakang mobil tidak bisa tertangkap oleh tiga kaca spion. Solusinya, sopir harus mencari data pendukung dengan menoleh secara seksama sebelum bertindak. Di Eropa "tehnik melihat" itu diajarkan secara ketat melalui kurikulum sekolah menyetir dan orang tidak boleh belajar menyetir kecuali melalui sekolah menyetir. Di Indonesia berapa sopir yang lulusan antah-berantah? Selain itu banyak pula yang sesungguhnya belum layak menyetir, namun mereka sudah malang-melintang di jalanan karena bisa memperoleh SIM dengan "nembak". Pihak-pihak yang terlibat tidak berpikir panjang bahwa SIM ini menjadi semacam license to kill, baik bagi pemegangnya sendiri maupun orang lain. Belum lagi soal kir kelaikan kendaraan dan 1001 problem mendasar lainnya. Bukan soal pencahayaan. Belanda pun tidak menerapkan kebijakan itu. Daripada mau menerapkan kebijakan yang akan membuat Indonesia seperti Kampung Galaktika, lebih baik benahi hal-hal di atas, tegakkan hukum, dan perbaiki sistem perlalulintasan. Jangan sudah miskin, masih ngawur dan boros pula. (es/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads