Eks Dirut Jamsostek Duduk di Kursi Pesakitan Kamis
Selasa, 06 Des 2005 10:44 WIB
Jakarta - Setelah Timtas Tipikor menggiring tersangka kasus dana abadi umat (DAU) Depag ke persidangan, kali ini tersangka kasus korupsi PT Jamsostek yang akan duduk di kursi pesakitan menghadapi meja hijau.Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Jamsostek Achmad Djunaedi. Dakwaan akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Heru Chaeruddin pada Kamis 8 Desember.Kasus ini telah menyeret dua mantan direksi, yaitu Andi Rahman Alamsyah (mantan direktur investasi), dan Achmad Djunaidi (mantan direktur utama) sebagai tersangka."Jamsostek disidangkan Kamis, majelis hakim diketuai Pak Herman Alossitandi," kata Panitera Muda Pidana PN Jaksel Yunda Hasbi ketika dihubungi detikcom melalui telepon, Selasa (6/12/2005).Yunda menuturkan, selain Herman Alossitandi, hakim anggota terdiri dari M Syarifuddin dan Sri Mulyani. "Untuk tersangka Andi baru disidangkan pada 14 Desember," jelasnya.Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara Rp 250 miliar, dengan rincian obligasi subordinasi di Bank Global sebesar Rp 100 miliar, PT SIP senilai 105,5 miliar, dan PT V sebesar Rp 49,2 miliar.Keduanya dianggap telah melanggar UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.Hingga kini kedua tersangka, yakni Andi dan Achmad masih mendekam di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.
(mly/)











































