Pemprov DKI Akan Buat SOP Kegiatan yang Diizinkan di Tengah Wabah Corona

Pemprov DKI Akan Buat SOP Kegiatan yang Diizinkan di Tengah Wabah Corona

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 06 Mar 2020 20:36 WIB
Kadisparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia
Kadisparekraf DKI Cucu Kurnia (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuat standard operating procedure (SOP) untuk acara dan kegiatan yang diizinkan selama penanganan virus Corona (COVID-19). Nantinya, akan ada penilaian apakah acara tersebut termasuk rawan penyebaran Corona atau tidak.

"Pak Gubernur (Anies Baswedan) akan tanda tangani SOP ini. Lagi cari, nomenklaturnya lagi dibahas di Biro Hukum. Yang beri izin ini kan PTSP saja, sekarang dibantu Dinkes (Dinas Kesehatan), Polda (Metro Jaya). Ada masukan dari tim tanggap Corona yang (diketuai) Pak Catur (Laswanto)," ucap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Kurnia saat dihubungi, Jumat (6/3/2020).

Menurut Cucu, SOP itu juga berlaku bagi acara pariwisata, seperti konser musik dan lainnya. Dia mengatakan nantinya akan ada penilaian rentan-tidaknya acara tersebut terhadap penyebaran virus Corona.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Konser musik kalau duduk (risiko tinggi). Event musik, apa nih duduk atau berdiri, indoor atau outdoor. Indoor lebih tinggi risikonya," kata Cucu.

Cucu mengatakan Pemprov DKI menetapkan standar dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Jadi, kata dia, tidak asal menentukan standar kerentanan.

ADVERTISEMENT

"Risiko tinggi itu kalau dari penjelasan WHO adalah 1 orang 1 meter persegi. Kalau kita selenggarakan 500 orang, maka luasnya 500 meter persegi. Maka kalau di atas kepadatannya, tinggi itu, maka risiko tinggi. Bisa langgung ditinjau lagi atau dibatalkan. Kita lihat kriteria," tuturnya.

Tonton video Kamar Isolasi Terbatas, RS Sulianti Saroso: Jangan Asal Kirim Pasien!:

Dia mengungkapkan saat ini sudah ada kriteria untuk menentukan penilaian tersebut. Rencananya, akan ada tiga kriteria penilaian.

"Formulanya sudah ada. Kriteria kita bagi dua berisiko dan nggak berisiko. Ada juga yang berisiko rendah tinggi," kata Cucu.

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta menyetop layanan perizinan dan nonperizinan yang terkait acara untuk sementara. Kebijakan itu sebagai bentuk antisipasi penularan virus Corona (COVID-19) melalui kerumunan orang.

"Untuk sementara ini, kami akan menghentikan layanan perizinan dan nonperizinan, baik secara manual dan elektronik terkait penyelenggaraan berbagai macam event yang berpotensi menciptakan kerumunan orang," ucap Kepala Dinas PTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Agus Candra, Kamis (5/3).

Kegiatan yang dimaksud dapat menimbulkan pengumpulan banyak orang yang dimaksud DPM PTSP:

- Izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk kegiatan shooting film, bazar, perlombaan, dan kegiatan sejenisnya. Serta, untuk perkemahan, bedeng proyek (direksi keet), material, dan sejenisnya;
- Izin pemakaian lokasi taman pemakaman untuk shooting film;
- Izin penggunaan bangunan di lokasi taman dan jalur hijau;
- Izin pemakaian lokasi kebun bibit Dinas Kehutanan;
- Izin penyelenggaraan kegiatan keolahragaan dan kepemudaan dan terakhir tanda daftar pertunjukan temporer.

Halaman 2 dari 2
(aik/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads