Kepala Dinas Dukcapil Sulsel Sukarniati Kondolele meluruskan soal keluhan distribusi blangko e-KTP (KTP-el) di wilayahnya saat rapat bersama Komisi II DPR RI. Sukarniati menegaskan dirinya hanya memaparkan kebutuhan blangko KTP-el dan distribusinya.
"Jadi dalam rapat bersama Komisi II DPR RI kemarin saya hanya memaparkan terkait kebutuhan blangko KTP-el dan distribusinya. Tidak ada keluhan dalam rapat itu," ujar Sukarniati di kantornya, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (6/3/2020).
Menurutnya, dalam rapat saat Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Sulsel pada Senin (2/3), dia memaparkan kebutuhan blangko KTP-el di Sulsel untuk 2020 sebanyak 397.561 keping. Kebutuhan blangko KTP-el tersebut sudah tersedia di Dirjen Dukcapil Kemendagri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat tersebut, dipaparkan bahwa setiap kabupaten/kota diharuskan mengambil langsung kebutuhan blanko KTP-el ke Dirjen Dukcapil Kemendagri. Sesuai arahan Komisi II DPR RI, Disdukcapil Sulsel akan membantu kabupaten/kota dalam distribusi blangko KTP-el.
"Pemprov bisa mengkoordinir untuk memberikan kemudahan bagi kabupaten/kota, khususnya yang dalam waktu dekat akan melakukan pilkada serentak," katanya.
"Kami tidak ada masalah untuk membantu kabupaten/kota, jadi memang kalau ada kabupaten/kota yang kesulitan tinggal melapor saja ke pemerintah provinsi nanti kami akan fasilitasi. Jadi intinya tidak ada persoalan terkait dengan distribusi blangko KTP-el, tinggal bagaimana me-manage saja agar semua berjalan lancar," lanjutnya.
Sementara itu, Disdukcapil mulai 1 Maret sudah tidak lagi mengeluarkan surat keterangan pengganti KTP-el. Hal ini karena jumlah kebutuhan KTP-el sudah terpenuhi.
"Kami juga siap menjalankan imbauan dari Kemendagri seperti yang disampaikan Staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik dalam rapat Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI bahwa per tanggal 1 Maret 2020 Dukcapil tidak boleh lagi mengeluarkan suket," imbuhnya.
(nvl/idn)