Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) menjatuhkan vonis lepas dari hukum penjara terhadap AR (40) pelaku pembunuhan bayi berusia 1,8 tahun. Sebab AR menderita gangguan jiwa.
"Putusan sidang tadi melepaskan terdakwa dari tuntutan karena ada alasan pemaaf dan terdakwa sakit jiwa, serta menempatkan terdakwa pada rumah sakit jiwa selama satu tahun untuk perawatan," kata anggota majelis Veronika Sekar Widuri, kepada Antara, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Jumat (6/2/2020)
Disampaikan Sekar, bahan pertimbangan dalam putusan tersebut yaitu hasil pemeriksaan dokter yang menyatakan bahwa terdakwa mengalami gangguan jiwa.
Menurut dia, terdakwa dituntut pada Selasa (3/3/2020) dengan tuntutan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan kesatu penuntut umum (PU), akan tetapi terhadap terdakwa tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana dikarenakan alasan pemaaf sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 44 ayat (1) KUHP.
Kemudian, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan segera mengeluarkan terdakwa dari dari Rumah Tahanan Putussibau.
Kemudian, kata Sekar, menempatkan terdakwa di rumah sakit jiwa daerah Sungai Bangkong Provinsi Kalimantan Barat untuk menjalani perawatan untuk waktu paling lama satu tahun.
"Secara hukum terdakwa terbukti bersalah, namun karena terdakwa mengalami gangguan jiwa, jadi kami memutuskan terdakwa lepas dari hukum pidana," ucap Sekar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang Putusan terhadap perkara pembunuhan dengan terdakwa atas nama AR dilaksanakan sekitar pukul 10. 00 WIB, di PN Putussibau dipimpin langsung oleh Ketua PN Putussibau, sebagai Ketua Majelis Hakim, Cristian Wibowo, dengan anggota majelis hakim, Veronika Sekar Widuri dan Yeni Erlita.
Peristiwa pembunuhan terhadap seorang balita berusia 1,8 tahun yang dilakukan AR, terjadi sekitar pukul 11. 30 WIB, Rabu (19/6) tahun lalu di komplek perkebunan kelapa sawit tepatnya di Devisi II PT Sentra Karya Manunggal, Dusun Piyam, Desa Titin Peninjau, Kecamatan Empanang, wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar).