Bakar-Rusak Kantor, Massa Tak Terima Bupati Waropen Jadi Tersangka

Bakar-Rusak Kantor, Massa Tak Terima Bupati Waropen Jadi Tersangka

Idham Kholid - detikNews
Jumat, 06 Mar 2020 14:44 WIB
A group of men and women take part in the protest. People holding posters. Colorful vector illustration.
Foto: Ilustrasi massa protes. (Dok. iStock)
Jakarta -

Polisi mengatakan massa yang merusuh di Kantor Bupati Waropen Yermias Bisai merupakan pendukung bupati tersebut. Massa tidak terima Bupati Waropen ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

"Dia gerakan massa akibat dari penetapan Kejati terhadap bupati, jadi pendukungnya tak terima, langsung mengerahkan massa," Kapolres Waropen AKBP Suhadak saat dihubungi, Jumat (6/3/2020).

Kerusuhan itu terjadi pagi tadi. Sejumlah kaca kantor bupati rusak dalam peristiwanya. Sementara api berhasil segera dipadamkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya kantor bupati dirusak kaca-kacanya. Api sudah mulai untuk kita cepat kita padamkan," ujarnya.

Belum diketahui soal ada-tidaknya korban dalam peristiwa ini. Polisi sudah berupaya memulihkan situasi agar kembali kondusif.

(idh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads