Jaksa KPK mengungkap pembelian 15 unit truk Hino yang dilakukan PT Bali Pasific Pragama (BPP) milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Pembelian tersebut masih memiliki utang sekitar Rp 9,2 miliar kepada PT Astra Sedaya Finance.
Hal itu disampaikan jaksa saat bertanya saksi pegawai PT Astra Sedaya Finance, Riadi Prasojo, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).
"Coba jelaskan utang berapa sampai sekarang?" tanya jaksa kepada Riadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita membiayai PT BPP, total 15 truk jenis molen dibagi 3 kontrak, dimana total 3 kontrak ini memiliki sisa utang Rp 9,2 miliar untuk keseluruhan dan sudah termasuk denda," ucap Riadi.
Total 15 unit truk Hino jenis molen itu, menurut Riadi, telah disita oleh KPK atas kasus yang menjerat Wawan. Namun pembelian truk itu belum lunas.
Menurut Riadi, pihaknya sudah mengajukan surat permohonan kepada KPK agar truk itu dilelang. Hasil lelang truk itu diharapkan dibagi dua pihak antara perusahannya dengan negara melalui KPK.
Tujuan hasil lelang dibagi dua untuk membayar kerugian pembelian truk itu selama ini. Sebab pihak Wawan masih belum melunasi pembayaran.
"Jadi, terkait dengan pembiayaan 15 unit molen perusahaan kami mengajukan untuk unit ini karena masih ada porsi ada kerugian sisa utang, kalau diizinkan ini dilelang, kemudian hasil lelang dibagi dua perusahaan dan negara fifty-fifty," jelas dia.
Meski begitu, jaksa mengatakan pelelangan truk itu menunggu keputusan pengadilan. Jika keputusan pengadilan mengembalikan truk itu kepada Wawan, maka pihak leasing berurusan dengan Komisaris Utama PT BPP itu.
"Ini bicara kalau dirampas, kalau dikembalikan ke terdakwa itu urusan Anda dengan debitur ya?" kata jaksa.
"Iya," ucap Riadi.
Sidang ini Wawan duduk sebagai terdakwa. Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) itu didakwa merugikan negara terkait pengadaan alkes di Banten dan Tangsel serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(fai/dhn)