MA Resmi Cabut Larangan Merekam Persidangan

MA Resmi Cabut Larangan Merekam Persidangan

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 06 Mar 2020 11:39 WIB
Prim Haryadi
Foto: Prim Haryadi (ist.)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) resmi mencabut larangan merekam persidangan di pengadilan. Larangan yang sebelumnya disampaikan itu baik dalam bentuk foto, video atau suara.

Sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (6/3/2020), pencabutan itu sesuai dengan Surat Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA). Surat itu dikirimkan kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia tertanggal 3 Maret 2020.

"Memperhatikan arahan pimpinan terkait dengan pengaturan tata tertib persidangan yang akan diadur dengan suatu kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berlaku di empat lingkungan peradilan, dengan ini Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 2/2020 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," ujar Dirjen Badilum, Prim Haryadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SE Nomor 2/2020 itu mengatur pengunjung yang akan memfoto, video dan merekam persidangan harus seizin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Selain itu, diatur juga pengunjung sidang harus bersepatu dan dilarang memakai sandal. Pencabutan itu sesuai dengan arahan Ketua MA Hatta Ali.

"Karena hal itu telah diatur dalam KUHAP dan PP Nomor 27/ 1983 serta dalam Keputusan Menteri Kehakiman RI tahun 1983," ujar jubir MA Andi Samsan Nganro yang juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan itu.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, masyarakat menentang keras SE Dirjen Badilum itu. Sebab, aturan itu dinilai melanggar HAM dan prinsip-prinsip fair trial.

"PBHI menilai terdapat pelanggaran terhadap hak asasi manusia serta prinsip dasar dalam peradilan akibat terbitnya SE Dirjen Badilum 2/2020 tersebut," kata Ketua PBHI Nasional Totok Yuliyanto.

(asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads