Draf RUU Cipta Kerja dinilai bermasalah. Selain proses penyusunan yang dinilai tertutup, substansinya juga banyak cacat. Salah satunya banyak pasal yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) tapi malah dihidupkan lagi di draf itu.
RUU Cipta Kerja merevisi 79 UU yang ada. Dalam draf itu, ada putusan MK tidak ditindaklanjuti di dalam RUU Cipta Kerja. Kedua, tindaklanjut terhadap putusan MK bersifat parsial atau hanya sebagian yang diakomodasikan di dalam RUU Cipta Kerja.
"Ketiga, munculnya pasal zombie atau pasal-pasal yang telah dibatalkan oleh MK akibat bertentangan dengan UUD 1945 dihidupkan kembali oleh pemerintah di dalam RUU Cipta Kerja," kata Koordinator Konstitusi dan Ketatanegaraan KODE Inisiatif, Violla Reininda dalam siaran pers yang didapat detikcom, Jumat (6/3/2020). KODE merupakan lembaga swadaya yang khusus mengkaji isu-isu demokrasi dan konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan tidak mengakomodasikan tafsiran konstitusional MK dalam RUU Cipta Kerja, KODE menilai pemerintah berpotensi mengangkangi norma-norma konstitusi pula. Seperti Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang meletakkan dasar bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Selain itu juga Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang meletakkan dasar bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
"Presiden dan DPR harus mengkaji secara komprehensif implikasi dari semua aturan yang dinormakan di dalam RUU Cipta Kerja, mengingat dampak pengaturan RUU Cipta Kerja bersifat luas dan sistem," ujar Violla.
Lalu apa saja pasal zombie itu?
1. Pasal 10 ayat 2 UU Ketenagalistrikan tentang BUMD.
2. Pasal 22 UU Penanaman Modal.
3. Pasal 158, 159 dan Pasal 160 ayat 1 UU Ketenagakerjaan terkait alasan PHK.
4. Pasal 65 ayat 7 tentang perjanjian kerja waktu tertentu UU Ketenagakerjaan.
5. Pasal 1 angka 23 UU tentang Minyak dan Gas Bumi.
6. Pasal 251 ayat 1, 4, dan 5 UU Pemda terkait pembatalan Perda.
7. Pasal 54 ayat 1 UU Ketenagalistrikan tentang pidana penjara 5 tahun.
Simak Juga Video "Mahfud: Omnibus Law Keamanan Laut untuk Koordinasi yang Lebih Baik"