Keroyok DJ Virgi Hingga Tewas, Faisal Dibui 10 Tahun

Keroyok DJ Virgi Hingga Tewas, Faisal Dibui 10 Tahun

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 06 Mar 2020 08:47 WIB
pn palembang
Foto: PN Palembang (raja/detikcom)
Jakarta -

M Faisal (23), terdakwa penganiaya Disc Jockey (DJ) Virgi hingga menyebabkan korban tewas, akhirnya divonis 10 tahun penjara. Putusan vonis dibacakan hakim ketua Kamaludin di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

"Mengadili dan memutuskan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Kamaludin saat membacakan putusan sebagaimana dilansir Antara, Jumat (6/3/2020).

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Syarif Sulaiman yang menuntut agar terdakwa di pidana penjara selama sembilan tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim menganggap bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum, dengan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap seorang DJ bernama Virgiawan Saejana Putra (Virgi) hingga korban meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa yang telah menganiaya korban dengan sengaja hingga korban meninggal dunia menjadi pemberat vonis, sedangkan hal-hal peringan yakni terdakwa mengakui perbuatannya.

ADVERTISEMENT

Atas vonis tersebut penasehat hukum terdakwa, Megaria, mengatakan pihaknya sangat keberatan dengan vonis hakim lantaran M. Faisal bukan pelaku tunggal.

"Klien kami hanya turut serta bukan pelaku tunggal dan itu sesuai dengan fakta persidangan, tapi kami akan pikir-pikir untuk mengajukan banding," ujar Megaria.

Kasus pembunuhan DJ Virgi sendiri sempat menghebohkan Kota Palembang pada Februari 2017, berawal saat rekan terdakwa bernama Rizky terlibat cek cok mulut dengan korban ketika sedang joget di sebuah klub malam di Palembang.

Usai cek cok, Rizky memanggil terdakwa dan teman lainnya yakni Alam, Ucok, dan Kiki lalu langsung mengeroyok DJ Virgi.

Panik karena dikeroyok, DJ Virgi mengeluarkan pisau untuk melindungi diri, namun pisau tersebut berhasil ditangkis serta direbut Rizky.

DJ Virgi sempat berlari tetapi dapat ditangkap oleh para pelaku hingga akhirnya dikeroyok membabi buta, terdakwa sendiri menusuk korban ke beberapa bagian tubuhnya hingga tersungkur.

Para pelaku baru kabur saat korban sudah bersimbah darah, warga yang melihat korban bersimbah darah langsung melarikannya ke Rumah Sakit Myria Palembang, namun korban meninggal sebelum sampai di rumah sakit, sementara kelima pelaku buron.

Setelah buron selama tiga tahun, terdakwa M. Faisal berhasil diringkus pada September 2019 oleh Tim gabungan Unit Pidana Umum dan Unit Hunter Polresta Palembang saat berada di rumahnya Jalan Sungai Gerong, Kecamatan Plaju Palembang.

Dihadapan majelis hakim terdakwa akhirnya mengakui telah menusuk korban dengan pisau dan mengaku perbuatan tersebut bermula dari cekcok antara korban dengan rekan terdakwa, sementara keempat rekan terdakwa masih buron hingga saat ini.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads