Kasus Suap, Bagir Dorong KPK Segera Adili Lima Pegawai MA

Kasus Suap, Bagir Dorong KPK Segera Adili Lima Pegawai MA

- detikNews
Senin, 05 Des 2005 23:22 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera mengajukan lima tersangka kasus suap MA ke pengadilan. Hal tersebut untuk lebih menjelaskan kepada publik tentang apa yang terjadi."Policy kita terkait kasus tersebut, kita mendorong agar lima tersangka tersebut, karena mereka dari kalangan MA, untuk segera diajukan ke pengadilan," kata Ketua MA Bagir Manan di ruang kerjanya, Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (5/12/2005).Seperti diketahui, lima pegawai MA dan mantan kuasa hukum Probosutedjo sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keenam tersangka tersebut ditangkap KPK pada 29 September lalu terkait dugaan suap yang dilakukan Harini Wijoso terhadap lima pegawai MA tersebut.Bagir memaparkan, MA telah mengeluarkan kebijakan terkait kasus suap ini. Kebijakan itu yakni mendukung upaya KPK untuk menuntaskan kasus suap tersebut dan mengambil langkah untuk memberhentikan kelima pegawai MA tersebut.Ketika ditanya mengenai penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap kantornya, Bagir mempertanyakan aturan hukum penggeledahan tersebut."Kita tahu ada persoalan-persoalan hukum, tapi memang ada aturan hukumnya begini. Tapi bagi MA kita melihat manfaat dengan kerelaan Ketua MA diperiksa," tegasnya.Bagir juga mempersilakan kepada KPK jika ingin melakukan penyelidikan lanjutan terkait kasus suap tersebut. "Jika kemungkinan ada penyidikan lain, silakan," ujarnya. (gtp/)


Berita Terkait