Tak Perlu Lagi Penjelasan MA

Kasus Soeharto

Tak Perlu Lagi Penjelasan MA

- detikNews
Selasa, 06 Des 2005 01:11 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menegaskan tidak perlu ada lagi penjelasan lembaganya terkait proses hukum mantan Presiden Suharto. Sebab penjelasan MA sudah jelas dalam putusan kasasi."Tidak ada lagi penjelasan MA. Sebab dalam memberi fatwa dan surat, tidak mungkin mengenyampingkan putusan kasasi yang sudah diputus tahun 2002," kata Ketua MA Bagir Manan di ruang kerjanya, Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (5/12/2005).Bagir menjelaskan, dalam putusan kasasi yang dipimpin ketua majelis hakim (alm.) Toton Suprapto memerintahkan agar Suharto diobati dengan biaya negara sampai sembuh. Setelah sembuh baru Soeharto bisa diajukan ke pengadilan dalam kasus korupsi dana yayasan yang didakwakan."Saya tegaskan bahwa dari sudut pengadilan sudah selesai. Karena sudah ada putusan tetap mengenai hal ini di tahun 2002," tegas Bagir.Menurut Bagir, MA tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan putusan MAtersebut. "Itu yang melaksanakan pihak kejaksaan," ujarnya.Ketika ditanya apakah sudah menerima surat permintaan fatwa dari Kejaksaan Agung, Bagir menjelaskan dirinya belum menerima surat tersebut. "Saya sudah baca surat-surat yang masuk. Tapi tidak ada," jelasnya. (gtp/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads