Terkait Suap, MA Pecat Hakim
Selasa, 06 Des 2005 01:01 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan sanksi terhadap 25 pejabat peradilan. Salah satunya adalah pemecatan hakim yang diduga terlibat kasus suap Rp 1,8 miliar."25 Sudah dikenakan sanksi, 77 menyusul. Salah satu yang terkena sanksi adalah hakim," kata ketua MA Bagir Manan di ruang kerjanya, Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (5/12/2005).Hal tersebut diperkuat Ketua Muda Bidang Pengawasan MA Gunanto Suryono. Menurut Gunanto, pemberian sanksi tersebut dikarenakan para pejabat di peradilan telah melewati kewenangannya."Salah satunya adalah hakim di suatu PN. Dia telah melewati kewenangannya sebagai haiim dan menerima suap Rp 1,8 miliar," tegas Gunanto yang enggan menyebutkan hakim yang dimaksud tersebut.Gunanto menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih intensif oleh dewan kehormatan MA, maka kasus dugaan suap tersebut akan dilaporkan ke KPK. "Setelah semuanya selesai, akan segera dilaporkan ke KPK," ujarnya.Gunanto menambahkan, sanksi yang dikeluarkan MA tersebut mulai dari sanksi administratif hingga kepada pemecatan. Dan 77 kasus lainnya saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.
(gtp/)











































