Sussongko Bayar Denda Rp 50 Juta

Sussongko Bayar Denda Rp 50 Juta

- detikNews
Senin, 05 Des 2005 20:57 WIB
Jakarta - Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sussongko Suhardjo yang divonis penjara 2 tahun, 6 bulan dan denda Rp 50 juta telah melunasi kewajibannya, Senin 5 Desember 2005 ini."Denda hari ini dibayarkan oleh keluarga Sussongko. Tadi sekitar jam 15.00 WIB anaknya yang bernama Alexis Ariwibowo membawa uang Rp 50 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Sussongko, Katarina Girsang Mulyana kepada detikcom, Senin (5/12/2005).Sussongko divonis dua tahun enam bulan pidana penjara karena terbukti bersama Mulyana menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Khairiansyah Salman. Sussongko pun menyatakan bisa menerima vonis Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tingkat pertama.Dalam dakwaan primer yang dibacakan pada persidangan pertamanya di Pengadilan Tipikor, dia dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31/1999 sebagaimana yang diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (san/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini