Pengetatan pengawasan di lingkungan pelabuhan merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Kementerian BUMN nomor SE-1/MBU/03/2020 tentang Kewaspadaan terhadap Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Kami sangat concern dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 ini. Tentu kami meminta kerja sama seluruh pihak agar meningkatkan kewaspadaan, untuk meminimalisir potensi terjadinya penularan, khususnya di ruang publik," tutur Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Imelda Alini dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2020).
Ia melanjutkan langkah mitigasi penyebaran virus Corona ini terbagi menjadi dua target, yakni untuk pihak eksternal (penumpang kapal) dan pihak internal (ASDP). Di eksternal, ASDP akan memberikan masker di pelabuhan, pengecekan suhu tubuh, penempatan hand sanitizer (pembersih tangan), penyemprotan desinfektan, dan sosialisasi pencegahan melalui media luar berupa banner, spanduk, dan media sosial.
Sementara untuk internal akan dilakukan pengecekan kepada karyawan dengan mengecek suhu tubuh setiap masuk kantor, penyemprotan disinfektan di lingkungan kantor, dan membentuk tim tanggap bencana virus untuk penanganan cepat tanggap apabila ada karyawan atau tamu kantor yang terdeteksi terjangkit virus Corona.
ASDP juga bekerja sama dengan instansi kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), puskesmas, dan RSUD terdekat untuk pemasangan alat pendeteksi tubuh dan sosialisasi pencegahan Corona di lingkungan pelabuhan.
Kemenkes Minta Transportasi Publik Disemprot Desinfektan:
[Gambas:Video 20detik] (prf/ega)