Polisi Gerebek Gudang di Batam, 6.130 Boks Masker Disita-2 Orang Ditangkap

Polisi Gerebek Gudang di Batam, 6.130 Boks Masker Disita-2 Orang Ditangkap

Agus Siswanto Siagian - detikNews
Kamis, 05 Mar 2020 18:23 WIB
Polda Kepri  gerebek gudang yang tak punya izin edar masker tak penuhi standar Kemenkes di Batam (Agus Siagian/detikcom)
Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Hanny Hidayat dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry GoldenHardt (Agus Siagian/detikcom)
Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek gudang terbesar penimbunan masker impor asal China di Batam Kota. Dalam gudang tersebut, ditemukan ribuan boks masker dan hand sanitizer hasil impor.

"Saat diperiksa gudang milik PT Salam Jaya Lestari, polisi menemukan ada ribuan kotak masker dan hand sanitizer yang diimpor langsung dari negara China" ujar Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Hanny Hidayat di lokasi, Kamis (5/3/2020).

Gudang yang digerebek berada di Kompleks Orchid Business Centre Blok A, Batam Kota, siang tadi. Diduga terjadi tindak pidana pengedaran tanpa izin alat kesehatan jenis masker yang tidak memenuhi standar Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dalam penggerebekan ini, polisi juga menangkap pemilik dan karyawan perusahaan tersebut. Polda Kepri menyatakan akan menindak tegas pengusaha yang sengaja menimbun masker untuk meraup keuntungan di saat virus Corona mewabah.

Polda Kepri menggerebek gudang yang tak punya izin edar masker tak penuhi standar Kemenkes di Batam. (Agus Siagian/detikcom)

"Ada 2 orang yang diperiksa, yakni pemilik dan manajer perusahaan untuk dimintai keterangan terkait penimbunan masker dan hand sanitizer yang berasal dari China, polisi juga masih terus melakukan penyelidikan terhadap grup perusahaan tersebut di luar Kota Batam," kata Hanny.

Keduanya lalu dibawa ke Polda Kepri untuk diperiksa karena tak dapat menunjukkan izin edar untuk masker tersebut. Polisi juga menyegel gudang penimbunan itu.

Dari lokasi, petugas menyita masker berukuran besar sebanyak 6.130 kotak dari berbagai merek. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Simak video PD Pasar Jaya Jual 1 Juta Masker Rp 2.500 di Pasar Pramuka:

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/jbr)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads