Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kota Medan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) stok masker di pasar. Sidak ini dilakukan untuk mengecek ketersediaan masker terkait mewabahnya virus Corona (COVID-19).
Sidak KPPU diawali dengan mendatangi toko alat kesehatan yang berada di Jalan Raden Saleh, Medan, Kamis (5/3/2020). Di tempat ini mereka tidak mendapati adanya masker yang dijual.
Seorang pengunjung toko, Yanti, mengaku sudah mencari masker, dari Kota Binjai hingga Kota Medan. Namun, dia tidak menemukan masker di toko ataupun apotek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biasanya saya beli masker itu harganya seratusan lebih gitu, kalau ini nggak tahu karena memang nggak ada kan. Mereka nggak ngasih harga karena memang nggak ada itu," ujar Yanti.
Sidak kemudian dilanjutkan ke PT Dimas Andalas Makmur di Jalan Majapahit, Medan. Perusahaan ini merupakan salah satu distributor masker di Kota Medan.
Di lokasi ini, masker yang tersedia hanya sedikit. Harga masker di tempat ini juga mengalami kenaikan dari biasanya.
![]() |
Tonton juga Harga Masker Melangit, Asosiasi Pedagang Pasar Pramuka Ungkap Alasannya :
Harga masker di tempat ini biasanya Rp 35 ribu per kotak. Masker yang langka imbas mewabahnya virus Corona membuat harga masker naik menjadi Rp 125 ribu per kotak.
"Kita di sini hanya menyediakan masker merek One Med. Kalau dulu Rp 35 ribu. Kalau sekarang sudah Rp 125 ribu. Karena pembelian kita juga kan lebih mahal. Kami hanya distributor yang membeli dari pabrik di Surabaya," ujar Direktur PT Dimas Andalas Makmur Meliana Manurung.
"Mulai naik dari pertengahan Februari. Sekarang tinggal 400 kotak yang tersedia di sini," imbuhnya.
Kepala KPPU Kota Medan, Ramli Simanjuntak, mengatakan hasil sidak menunjukkan stok masker di Kota Medan memang berkurang. Dia mengingatkan pengusaha masker tidak melakukan penimbunan.
"Hari ini di sini pasokannya sangat berkurang, di sini dari pemasoknya di Surabaya juga berkurang. KPPU mengimbau kepada distributor agar tidak menahan pasokan atau menimbun pasokan untuk keuntungan sendiri. Kalau terjadi penimbunan bisa dikenakan denda hingga yang terparah pencabutan izin usaha," jelas Ramli.