Hina SBY, Muamar Kadafi cs Dituntut 5 Bulan Penjara
Senin, 05 Des 2005 17:39 WIB
Denpasar - Sebanyak 12 mahasiswa Universitas Udayana yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat untuk Demokrasi (Frontier) dituntut jaksa penuntut umum (JPU) lima bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Mereka disidangkan sebagai buntut aksi demo yang dinilai menghina Presiden SBY. Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung alit Swastika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jalan Sudirman, Senin (5/12/2005). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Putu Widnya. Semua mahasiswa yang disidangkan secara bersamaan tersebut dituntut pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tuduhan masuk ke suatu tempat secara bersama-sama tanpa mengindahkan pemiliknya. Para terdakwa, Muamar Kadafi cs, dituntut ke pengadilan karena mereka dianggap menggangu dan menghalangi petugas Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar melaksanakan tugasnya. Mereka berunjuk rasa dan menginap selama sekitar tiga hari di halaman PT Denpasar, sejak tanggal 15 hingga 16 Juni 2005. Aksi tersebut sebagai aksi protes terhadap putusan terhadap rekan mereka, Gendo Suardana, yang dinyatakan bersalah oleh hakim karena menghina Presiden SBY. Gendo membakar poster SBY saat unjuk rasa menentang kenaikan harga BBM pada akhir Desember 2004. Dalam aksinya di PT Denpasar, 12 mahasiswa tersebut mencoret-coret dinding dan menyegel pintu kantor PT Denpasar. Akibatnya, petugas PT Denpasar tidak dapat bekerja secara normal.
(nrl/)











































