Alasan Menginap ke Warga, Pria Cabuli Bocah di Musala

Round-Up

Alasan Menginap ke Warga, Pria Cabuli Bocah di Musala

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 05 Mar 2020 05:30 WIB
Negara Bagian Jerman Luncurkan Perlindungan Kekerasan Domestik Terhadap Lelaki
Foto ilustrasi (DW News)
Solok -

Di Solok, Sumatera Barat, ada seorang pria dewasa mencabuli bocah laki-laki. Kekerasan seksual dilakukan di tempat ibadah, musala. Awalnya, si pelaku berdalih hendak menginap.

Cerita berawal dari pria berinisial EPS (23) dan seorang anak laki-laki usia 13 tahun datang ke Nagari Cupak, Kabupaten Solok, Minggu (1/3). Kepada warga, EPS memohon izin untuk menginap di musala atau surau, karena hari sudah larut malam dan ongkos perjalanan sudah habis.

"Tersangka dan korban menemui pengurus musala untuk meminta izin beristirahat di musala tersebut. Setelah mendapat izin tersangka dan korban tidur di musala tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Solok AKP Deny saat dihubungi detikcom, Rabu (4/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Izin yang diberikan warga dan pengurus surau malah disalahgunakan. EPS melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara memaksa.

ADVERTISEMENT

EPS terbangun sekitar pukul 01.00 WIB dan melampiaskan nafsunya kepada korban yang tidur di sampingnya. Perbuatan EPS kepada korban terungkap berkat lampu surau atau musala yang tiba-tiba mati. Warga yang curiga karena lampu surau dimatikan lalu menggerebek.

Senin (2/3) dini hari, warga melangkah ke sebuah musala. Benar saja, EPS tertangkap basah sedang melakukan kejahatan terhadap anak di bawah umur.

Ternyata mereka melakukan perbuatan tak senonoh. Keduanya diperiksa polisi pada Senin (2/3) kemarin. Miris, salah satu dari mereka adalah bocah 13 tahun yang mejadi korban kebejatan pria berinisial EPS (23). Warga membawa mereka ke polisi. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu mengenai korban lainnya.

"Ini masih kita kembangkan, dicari korban lain (karena korban pertama dipaksa). Sudah dilakukan pencabulan, ya (sodomi)," ujar AKP Deny.

EPS menjadi tersangka karena mencabuli anak laki-laki itu. Sementara itu, korban diserahkan ke Dinas Sosial. Korban akan menjalani pemulihan mental usai mengalami pelecehan seksual.

"Untuk korban sudah dibawa oleh dinas sosial untuk sementara. Iya, sementara di dinas sosial hilangkan trauma dan stres," ujar AKP Deny.

Halaman 2 dari 2
(dnu/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads