Pecat Mahasiswa, Rektor UPI Padang Dituntut ke Pengadilan
Senin, 05 Des 2005 17:08 WIB
Padang - Merasa dizalimi karena dikeluarkan dari kampus, empat mahasiswa Universitas Putra Indonesia (UPI) Padang menuntut Rektor UPI Dr Sarjon Defit, dan Dekan Fakultas Psikologi Dekan Dwi Edriyantike Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (5/12/2005). Mereka juga menuntut pihak universitas mengganti kerugian selama berada di kampus UPI senilai Rp 124.730.000.Empat mahasiswa tersebut yakni Rina Kumala (20), Fatahuddin (23), M Andre Raberta (23), dan Hadri (19). Sebelum mendapat Surat Keterangan Pernah Kuliah dari UPI, empat mahasiswa tersebut pernah mengadukan persoalannya ke sejumlah pihak, termasuk ke Komisi E DPRD Sumatera Barat (Sumbar). "Kami menilai, kebijakan UPI mengeluarkan empat mahasiswa tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang dan melawan hukum. Kejadian ini dapat menimbulkan preseden buruk bagi kampus sebagai salah satu wadah demokratisasi," ujar Rianda Seprasia, salah seorang kuasa hukum empat mahasiswa tersebut kepada wartawan di kantor LBH Padang, Jalan Pekanbaru, Senin (5/12/2005).Kisruh yang berujung pada pemecatan empat mahasiswa tersebut berawal dari serangkaian aksi demonstrasi yang digelar oleh ratusan mahasiswa kampus tersebut beberapa waktu lalu. Selain menuntut perbaikan kualitas penyelengaraan pendidikan, mereka juga meminta agar kebijakan universitas yang dinilai tidak berpihak pada rasa kemanusiaan dihapuskan.Kebijakan universitas yang dinilai tidak berpihak pada kemanusiaan tersebut, di antaranya apabila kedapatan melihat 'jimat' (catatan) satu kali pada waktu ujian maka mata kuliah yang bersangkutan akan dibatalkan. Bila kedapatan melihat "jimat" dua kali maka separuh mata kuliah dalam semeseter yang sedang jalan dibatalkan. Dan, bila masih kedapatan melihat "jimat" maka mahasiswa bersangkutan harus rela mengulang kembali seluruh mata kuliahnya selama satu semester.
(iy/)











































