Polisi Selidiki Rekanan Pelajar Penimbun Masker di Apartemen Jakbar

Polisi Selidiki Rekanan Pelajar Penimbun Masker di Apartemen Jakbar

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Rabu, 04 Mar 2020 20:59 WIB
Timbun Masker di Apartemen, Pelajar di Jakbar Diringkus Polisi
Polisi merilis kasus penimbunan masker di apartemen di Jakbar (Luqman Nurhadi Arunanta/detikcom)
Jakarta -

Pelajar berinisial TVH (19) yang menjadi pelaku penimbunan masker di Jakarta Barat telah beraksi selama sebulan terakhir. Dia diduga hendak mengambil keuntungan saat virus Corona merebak di Indonesia.

"Dia bekerja sudah hampir sebulan ini karena melihat situasi sekarang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Jakbar, Jl S Parman, Slipi, Jakbar, Rabu (4/3/2020).

"Kita ramai sekarang ada suspect Corona yang membutuhkan masker sehingga dia mengambil keuntungan dari sini," tambah Yusri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku mengambil keuntungan sekitar Rp 10.000-15.000 per dus masker. Harga yang dipatok mencapai Rp 310.000-315.000. Ia juga dibantu rekan yang menjualkan.

"Selama satu bulan ini dia tidak hanya modal beli sendiri, tetapi punya rekanan untuk membantu menjualkan dengan mengambil keuntungan, sudah hampir 500 dus yang dia jual. Temannya ini masih kita dalami juga," ujar Yusri.

ADVERTISEMENT

Pelaku sejauh ini telah menjual hampir 200 dus masker. Ketika ditangkap di apartemennya, ditemukan 350 dus masker dengan berbagai merek.

"Kalau dia sendiri sudah menjual hampir 200 dus, tetapi pada saat kita melakukan penangkapan di kamarnya ditemukan ada sekitar 350 dus ya dari berbagai merek. Kita masih lakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," terang Yusri.

Diberitakan sebelumnya pelaku ditangkap di apartemennya pada Selasa (3/3) sore. Di lokasi tersebut, polisi menemukan ratusan dus masker.

"Ada 350-400 dus yang ditemukan di apartemen tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan kepada detikcom, Selasa (3/3).

(jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads