Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara (Sumut) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketahanan Keluarga. Usulan itu pun mendapat tanggapan dari fraksi lainnya.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut Mangapul Purba mengatakan pihaknya belum melihat draf ranperda tersebut. Meski demikian, dia menilai pengajuan ranperda adalah hak suatu fraksi.
"Kita dari PDIP pernah dengar persoalan ranperda itu, tapi drafnya belum pernah kita lihat," ujar Mangapul, Rabu (4/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mangapul belum banyak bicara soal ranperda itu. Dia hanya menyebut PDIP tak akan mengintervensi PKS dalam pengusulan ranperda.
"Upaya yang dilakukan PKS ya kita tidak mau intervensi. Yang jelas kita belum lihat draf ranperda itu," tuturnya.
Sementara Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Sumut Gusmiyadi khawatir ranperda itu berbenturan dengan isi RUU Ketahanan Keluarga. Apalagi RUU tersebut belum tuntas dibahas di DPR.
"Pertama kita apresiasi inisiatif PKS untuk ranperda, tapi di sisi lain proses RUU secara nasional masih berlangsung dan dinamis. Khawatirnya benturan gagasan, tumpang-tindih aturan," ucapnya.
Dia mengatakan pembahasan RUU Ketahanan Keluarga bisa saja berlangsung lama. Dia mewanti-wanti agar pembahasan ranperda tak lebih cepat dibanding RUU.
"RUU ini masuk ke Prolegnas urutan ke-37 dari 50. Kalau kita lihat dinamisnya pembahasan di DPR, sepertinya itu masih lama. Jangan nanti kita mulai pembahasan ranperda di daerah dan RUU di pusat, ranperda-nya yang duluan selesai," tutur Gusmiyadi.
Fraksi PKS DPRD Sumut sebelumnya mengatakan telah mengajukan ranperda Ketahanan Keluarga. Isi Ranperda Ketahanan Keluarga ini bakal didasarkan pada RUU Ketahanan Keluarga yang menjadi polemik.
"Akhir 2019 sudah kita ajukan ranperda ini, sudah dilampirkan juga naskah akademiknya. Ke komisi yang terkait yaitu Komisi E juga sudah disampaikan draf ranperda tadi. Mungkin ada miskomunikasi sehingga tahun lalu tidak terealisasi ranperda ini jadi perda," ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut Misno Adisyah Putra, Rabu (4/3).
"Dasar hukumnya tetap RUU itu, ini kan nanti tidak bisa bertentangan. Kalau RUU itu sudah disahkan, ranperda ini sudah bisa disahkan juga di sini," jelas Misno.
RUU Ketahanan Keluarga masuk Prolegnas Prioritas 2020. Namun poin-poin dalam RUU ini menuai polemik karena dinilai terlalu mencampuri urusan privat. Pihak Istana pun menolak RUU Ketahanan Keluarga.
Gegara Corona, Bagaimana Nasib Laga Persija Vs Persebaya di GBK?: