"Waktu ditemukan oleh istrinya, korban sudah tergeletak di alur ladang jagung miliknya dengan kaki terlilit kawat hama babi yang dialiri arus listrik," kata Kapolsek Serbajadi AKP Justin Tarigan kepada wartawan, Rabu (4/3/2020).
Insiden tewasnya Selamat terjadi pada Selasa (3/3) kemarin. Penemuan jasad korban berawal dari kekhawatiran istrinya karena Selamat tidak kunjung pulang setelah ke kebun.
Sang istri kemudian pergi ke kebun yang terletak sekitar satu kilometer dari rumah untuk mencarinya. Sang istri terkejut melihat tubuh Selamat tergeletak di tanah dengan kondisi kaki terlilit kawat berarus listrik.
"Istrinya kemudian melapor ke warga dan Polsek. Anggota kita langsung ke lokasi untuk mengevakuasi korban. Ketika diperiksa di Puskesmas, korban dinyatakan sudah meninggal dunia," jelas AKP Justin.
AKP Justin mengimbau warga tidak memasang jerat atau pagar beraliran listrik di area perkebunan. Hal itu, selain berbahaya untuk diri sendiri, dapat dipidana jika menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Selama ini warga sering berdalih dengan alasan mengusir hama dan binatang liar agar tidak merusak tanaman. Namun kami imbau kepada warga agar praktik tersebut jangan lagi dilakukan dengan dalih apapun, karena hal itu dianggap sangat melanggar dengan ketentuan, apalagi dapat menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujar AKP Justin.
(agse/jbr)