Dua mahasiswa Makassar berinisial JA dan JO, pengepul 10 ribu masker untuk dikirim ke New Zealand, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya masih diperiksa intensif oleh penyidik.
"Sudah tersangka, dua-duanya. Tapi masih dalam pemeriksaan," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono kepada wartawan di kantornya, Jl Ahmad Yani, Rabu (4/3/2020).
"Memang dia yang mengumpulkan, sekarang dia menjalani pemeriksaan. Sementara kita menerapkan UU Monopoli dan Perdagangan," sambung Yudhiawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka sebelumnya diamankan polisi dari counter DHL, Hotel Horison, Jl Jenderal Sudirman, Makassar, pada Selasa, (3/3). Polisi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka, ribuan masker tersebut dibeli dari sejumlah apotek di Makassar dan sekitarnya.
"Berasal dari pembelian-pembelian di seluruh kota Makassar, Gowa, dan Takalar. Pokoknya di setiap toko obat, apotek, diborong semua," katanya.
Simak Juga Video "Polisi Wanti-wanti Penjual Masker: Jangan Memanfaatkan Situasi!"