Pemberlakuan PP Penyiaran Ditunda 2 Bulan

Pemberlakuan PP Penyiaran Ditunda 2 Bulan

- detikNews
Senin, 05 Des 2005 15:42 WIB
Jakarta - Komisi I DPR RI dan pemerintah sepakat menunda pemberlakuan PP Penyiaran selama dua bulan. Jika dalam kurun waktu itu tidak ada keputusan, pemerintah diminta mencabutnya.Kesepakatan itu tertuang dalam kesimpulan rapat kerja antara Menkominfo Sofyan Djalil dan Komisi I DPR RI di Gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (5/12/2005).Dalam dua bulan yang akan datang, kata Ketua Komisi I DPR RI Theo L Sambuaga, juga akan dibahas mengenai amandeman UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran."Kita akan undang pemerintah, KPI, masyarakat penyiaran untuk duduk bersama dan membahas lebih lanjut tentang amandemen UU dan pelaksaan PP tersebut," katanya.Sedangkan Menkominfo Sofyan Djalil setuju dengan kesimpulan raker untuk menunda pemberlakuan PP dalam waktu dua bulan ke depan. Ia juga setuju membahas bersama amandeman UU Nomor 32/2002. "Tapi saya akan laporkan dulu kepada presiden," katanya.Sebelum diambil keputusan soal penundaan pemberlakuan PP Penyiaran, rapat sempat berjalan alot. Terjadi debat di antara anggota Komisi I sendiri. Sebagian meminta PP dicabut dan sebagian minta PP ditunda. Buntutnya, rapat yang harusnya selesai pukul 13.00 WIB akhirnya berakhir pukul 13.40 WIB dengan kesimpulan menunda pemberlakuan PP. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads