Hakim: Kasus Leslie Perkara Biasa

Hakim: Kasus Leslie Perkara Biasa

- detikNews
Senin, 05 Des 2005 15:33 WIB
Hakim: Kasus Leslie Perkara Biasa
Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memvonis 3 bulan kurungan model underwear Michelle Leslie menilai kasus yang ditanganinya itu tidak ada yang istimewa. "Itu perkara biasa saja," kata salah seorang anggota majelis hakim kasus Leslie, Edi Parulian Siregar, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Senin (5/12/2005). Parulian mengatakan, tugas majelis hakim telah sesuai prosedur. Putusan yang dijatuhkan kepada warga negara Australia ini telah sesuai dengan prosedur hukum. "Kerja hakim dibatas oleh dakwaan yang dikenakan kepada terdakwa. Jaksa menuntut dengan pasal kedua, hakim pun memvonis dengan dakwaan kedua juga," katanya dengan tenang. Leslie berurusan dengan Pengadilan Negeri Denpasar terkait dengan penemuan dua butir ekstasi di tas tangannya ketika hendak menghadiri pesta di Garuda Wisnu Kencana, Jimbaran, 20 Agustus 2005. Ia didakwa dua pasal yaitu pasal 59 ayat 1 ke 1 UU RI No 15 Tahun 2003 1997 tentang Psikotropika dengan dakwaan hukum penjara maksimal 15 tahun dan pasal 60 UU RI No 15 Tahun 1997 dengan dakwaan tiga bulan penjara. Parulian mengatakan, majelis hakim memutus perkara berdasarkan dakwaan yang dikenakan kepada terdakwa. "Dulu ada hakim yang mencoba menerobos (dakwaan) toh dibatalkan oleh Mahkamah Agung," katanya. Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nengah Suriada mengatakan, pihaknya belum menerima surat dari Komisi Yudisial tentang panggilan tiga majelis hakim yang menangani Leslie. Hakim tersebut adalah Made Sudia (ketua), I Gusti Ngurah Astawa dan Edi Parulian Siregar. Suriada enggan menyampaikan apakah pihaknya akan memerintahkan tiga hakim anggotanya diperiksa Komisi Yudisial. "Saya tidak berandai-andai sebelum menerima surat," demikian Suriada. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads