Bakal Jadi Angkutan Resmi, Perda Ojek Digodok

Bakal Jadi Angkutan Resmi, Perda Ojek Digodok

- detikNews
Senin, 05 Des 2005 15:32 WIB
Jakarta - Puluhan ribu ojek yang berseliweran di Jakarta bakal menjadi kendaraan resmi. DPRD DKI Jakarta akan mengusulkan dibentuknya Peraturan Daerah yang mengatur ojek."Akan dibahas dalam rapat pimpinan. Memang hukum kita mengacu di Belanda. Di Belanda, ojek telah menjadi kendaraan resmi atau taksi resmi," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Ade Surapriyatna di Gedung DPRD, Jalan Kebob Sirih, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2005).Menurut Ade, pembahasan akan dilakukan setelah pembahasan anggaran APBD DKI Jakarta 2006.Pemprov DKI Jakarta DukungDalam kesempatan terpisah, Wagub DKI Jakarta Fauzie Bowo menyambut baik usulan DPRD yang akan membentuk Perda ojek tersebut. "Kita harus melihat UU lalu lintas. Kalau memberi peluang, kita akan bahas Perdanya. Namun harus kita lihat dari sisi keamanan. Saya lihat memang ada kebutuhan masyarakat kecil yang butuh penghasilan," ujar Fauzie di Gedung Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan.Sedangkan, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso berpendapat usualan Perda ojek perlu dikaji lebih jauh. "Apakah itu sinkron dengan yang lain itu harus kita teliti keberadaannya.Belum tahu apakah Perda ojek ini akan menguntungkan para pengojek ataukah malah merugikan. Kita tunggu saja! (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads