Musyawarah daerah (Musda) Golkar Sumatera Utara (Sumut) yang telah digelar, kini berbuntut panjang. Polemik Musda berlanjut ke Mahkamah Partai Golkar.
Mahkamah Partai Golkar bakal menggelar sidang pleno dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Sidang itu digelar berdasarkan permohonan dari Korbid Politik, Hukum dan HAM Golkar Sumut demisioner, Hanafiah Harahap, dengan nomor perkara 01/PI-GOLKAR/II/2020.
Hanafiah sendiri membenarkan dirinya menjadi pemohon dalam perkara ini. Sementara, pihak termohon adalah Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia dan Wasekjen Golkar Mustafa M Radja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Membatalkan Musda X 2020 Partai Golkar Sumatera Utara yang menurut hemat saya tidak konstitusional dan dikerjakan secara tergesa-gesa, sehingga hasilnya tidak baik," ujar Hanafiah menjelaskan isi permohonannya, Rabu (4/3/2020).
Hanafiah kemudian menjelaskan alasannya menilai Musda tidak konstitusional. Dia menilai ada pembatasan terhadap orang-orang yang ingin maju sebagai calon ketua Golkar Sumut.
"Pertama tidak bisa dipungkiri tentang kesempatan pada kader dan fungsionaris Partai Golkar untuk maju sebagai calon ketua DPD Golkar ada upaya memaksa kehendak secara sepihak agar pihak lain tidak boleh mendaftar dan sebagainya itu tidak boleh terjadi," ucapnya.
Dia mengatakan Golkar merupakan partai yang terbuka. Dia kemudian mengaitkan pemilihan ketua Golkar Sumut dengan perekrutan bakal caleg untuk diusung dalam Pemilu.
"Misal dia masih anggota DPRD kabupaten/kota tertentu dari partai A. Di pemilu kemarin partainya nggak lolos parlemen, dia sudah tidak lolos, tapi dia punya konstituen, kan boleh kita rekrut karena dia punya konstituen. Itu makna Partai Golkar partai terbuka, memberi kesempatan seluas-luasnya tidak ekslusif menutup diri," ujarnya.
Simak Juga Video "Golkar DKI: Perlu Master Plan Pengendalian Banjir Jakarta"