Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Yusacc dan Bambang

Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Yusacc dan Bambang

- detikNews
Senin, 05 Des 2005 15:28 WIB
Jakarta - Keinginan mantan Sekjen KPU Safder Yusacc dan Kepala Biro Umum KPU Bambang Budiarto untuk menghirup udara segar di luar tahanan harus kandas. Hakim memutuskan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kedua terdakwa kasus korupsi KPU ini."Permohonan penangguhan penahanan tidak dapat dikabulkan. Ini agar persidangan bisa berlangsung lancar. Kalau di luar kan bisa macet, jadi tehambat sidangnya," kata Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (5/12/2005).Keputusan hakim tersebut tampaknya sudah diduga oleh kedua terdakwa. Mereka tidak terkejut mendengar keputusan tersebut. Dengan tenang, Yusacc dan Bambang mendengarkan keputusan tersebut.Pada saat meninggalkan ruang persidangan Yusacc sempat berbincang-bincang dengan salah seorang pengunjung sidang. Sedangkan untuk pengamanan, hanya 2 petugas yang mengawal kedua terdakwa.Sidang akan dilanjutkan Senin 12 Desember pukul 13.00 WIB, dengan saksi Sentot Marzuki selaku konsultan KPU dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) buku-buku yang akan diterbitkan KPU. (mly/)


Berita Terkait