Babak Baru Lelang ERP DKI Usai Gugatan Dikabulkan

Round-Up

Babak Baru Lelang ERP DKI Usai Gugatan Dikabulkan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 04 Mar 2020 09:28 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Motor direncanakan dilarang melintas jalur ERP.
Ilustrasi ERP (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

PTUN Jakarta menghukum Pemprov DKI Jakarta untuk meneruskan lelang Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP/Electronic Road Pricing) tahun 2019. Lelang ERP pun memasuki babak baru.

Gugatan terhadap Pemprov DKI perihal lelang ERP itu dilayangkan PT Bali Towerindo Sentra pada 25 September 2019 lalu. Tergugat adalah Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta.

Kasus bermula saat Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta pada Juli 2018. Lelang diikuti oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk, Q Free Asa dan Kapsch Trafficcom Ab. Hasilnya, Bali Towerindo yang merupakan bagian dari Smart ERP memenangkan pralelang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun pada 2 Agustus 2019, Pemprov DKI membatalkan proses lelang itu. Yaitu Pemprov DKI mencabut Surat Pengumuman Pembatalan Lelang dengan ID Lelang 33620127.

Atas pembatalan lelang itu, Bali Towerindo Sentra tidak terima dan menggugat Pemprov DKI ke PTUN Jakarta. PT Bali Towerindo Sentra meminta Pemprov mencabut pembatalan lelang tersebut.

ADVERTISEMENT

"Memerintahkan tergugat melanjutkan proses lelang dengan ID Lelang 33620127, Nama Paket: Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik," demikian isi gugatan tersebut, seperti dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta.

Gayung bersambut. Gugatan dikabulkan. PTUN mengabulkan gugatan PT Bali Towerindo Sentra.

"Mengadili. Mengabulkan permohonan-permohonan yang digugat oleh penggugat seluruhnya dalam menunda proses lelang pengadaan barang dan jasa sistem berbayar jalan elektronik 2019 sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam eksepsi menyatakan gugatan diskualifikasi tergugat tidak diterima dalam pembangunan pengadaan barang dan jasa sistem berbayar jalan elektronik 2019," kata ketua majelis hakim, M Arif Pratomo dalam sidang terbuka di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Raya, Cakung, Jaktim, Selasa (3/3/2020).

"Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut pembatalan lelang," sambung majalis yang beranggotakan Bagus Darmawan dan Diah Widiastuti.

Atas putusan itu, kuasa hukum Pemprov DKI mengatakan pikir-pikir. Pemprov akan mengkaji terlebih dulu hasil putusan hari ini sebelum akhirnya memutuskan langkah berikutnya.

"Tadi sudah dengar putusannya, pada pokoknya gugatan diterima secara keseluruhan. Sikap kami tetap pikir-pikir. Kami akan laporkan pada pimpinan terlebih dahulu," kata tim kuasa hukum Pemprov DKI, Nurmalasari Sruastuti.

Pemprov DKI Diminta Patuhi Putusan PTUN

Desakan agar Pemprov DKI mematuhi putusan PTUN pun muncul. Kuasa hukum PT Bali Towerindo mengatakan gugatan perkara yang dilakukan pihaknya dikabulkan secara mutlak oleh ketua majelis PTUN. Untuk itu, dia meminta Pemprov DKI mematuhi putusan majelis hakim yang telah diputuskan hari ini.

"Dengan adanya putusan tersebut proses lelang belum berjalan dari Dishub, tapi putusan telah diputuskan. Dengan dibacakan majelis hakim dari pemerintah sebagai aparatur negara harus menjalankan putusan tersebut, ketika tidak menjalankan tentu ada content of court karena tadi diminta untuk menjalankan dan mematuhi," ujar kuasa hukum PT Bali Towerindo Joshua Putra di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Raya, Cakung, Jaktim, Selasa (3/3).

Hal senada juga disampaikan DPRD DKI Jakarta. Menurut DPRD, ada kebutuhan untuk segera memberlakukan ERP di Jakarta.

"Kebutuhan dulu, ERP kebutuhan kita. Itu harusnya dua tahun lalu, kemudian ada putusan pengadilan. DKI taati putusan pengadilan," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik saat dihubungi, Selasa (3/3).

Halaman 2 dari 3
(mae/maa)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads